Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Kebut Susun Kasasi Atas Putusan Bebas Dahlan Iskan

Kompas.com - 11/10/2017, 12:13 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mempercepat penyusunan memori kasasi atas putusan pengadilan tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi jual beli aset BUMD Jatim.

Kepala Kajati Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan, meski penetapan status hukum Dahlan Iskan pada akhir Agustus, namun salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya baru didapatkannya 5 Oktober lalu.

"Sesuai aturan, kami memiliki waktu 2 pekan atau 14 hari untuk menyusun memori kasasi ke Mahkamah Agung," kata Maruli, Rabu (11/10/2017).

Kasasi yang diajukan Kejati Jatim seiring dengan ditemukannya fakta hukum baru dalam perkara tersebut, yakni disidangkannya Upoyo, pembeli aset yang dijual BUMD Jatim, PT Panc Wira Usaha. "Pembelinya saja disidang, masa penjualnya dibebaskan," ujarnya.

(Baca juga: Kasus Dahlan Iskan, Jaksa Agung Sebut Kejaksaan Punya Hak Ajukan Kasasi)

Maruli mengaku bingung atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang memutus bebas Dahlan Iskan. Karena di Pengadilan Tipikor, 5 hakim memberi vonis 2 tahun penjara. 

"Hakim di Pengadilan Tipikor ini yang mengikuti persidangan, mendengarkan kesaksian, melihat alat bukti dan sebagainya, menyebut Dahlan Iskan bersalah, tapi mengapa hakim pengadilan tinggi justru membebaskan," jelasnya.

Seperti diberitakan, Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000-2010, menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mematahkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang berarti kini Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah. 

Kompas TV Dahlan Iskan Dipidana Penjara 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com