ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Polres Aceh Timur menyita 21 ton atau 233 batang kayu jenis jabon, cermai dan tampu dari kawasan hutan lindung, Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.
Wakil Kepala Polisi Resort Aceh Timur Kompol Apriadi menyebutkan, seorang pekerja berinisial P (40) kini dimintai keterangan.
“Yang menjadi salah itu ketika kayu dari hutan lindung diambil. Kayu ini dipotong lalu dihayutkan melalui sungai kawasan Simpang Jernih seterusnya untuk dijual. Kita berhasil tangkap saat kayu ini masih di sungai,” katanya, Rabu (11/10/2017).
Dia menjelaskan, polisi telah meminta Dinas Kehutanan Aceh Timur untuk mengecek kepastian kawasan hutan lindung sebagai sumber kayu tersebut. Hasilnya, Dinas Kehutanan memastikan kayu itu masih berada dalam kawasan hutan lindung yang tak boleh ditebang.
“Menurut keterangan pekerja yang kita mintai keterangan itu, kayu tersebut milik seorang tauke berinisia AB (50). Dia ini belum bisa kita mintai keterangan karena sedang sakit. Setelah sembuh, kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
(Baca juga: Kronologi Penembakan Tiga Personel Brimob yang Tewas di Lokasi Pengeboran Minyak)
Saat ini, seluruh kayu tersebut telah dibawa ke halaman Mapolres Aceh Timur. Saat disingung apakah AB (50) tidak akan melarikan diri? Kompol Apriadi menyebutkan polisi mengawasi keberadaan AB.
“Kami awasi, begitu sembuh kami panggil terus ke Polres,” pungkasnya.