Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Banyumas: Anggota yang Terbukti Aniaya Wartawan Bisa Dipecat

Kompas.com - 11/10/2017, 05:49 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Oknum Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Hal ini disampaikan Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun saat ditemui di Mapolres Banyumas, Selasa (10/10/2017).

“Dalam internal Polri, apa yang dilakukan oknum kami sudah melanggar kode etik. Sanksi terberat bisa diberhentikan, namun itu tetap menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Untuk mengusut kasus ini, Polres Banyumas telah melakukan proses penyelidikan internal, di antaranya interogasi anggota dan prarekonstruksi. Dari sana, Kapolres sudah mengantongi empat nama anggota yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap jurnalis Metro TV Darbe Tyas Waskitha.

“Untuk saat ini baru dapat kami indikasikan empat orang anggota Dalmas Polres Banyumas. Namun hasil ini masih dapat berkembang, termasuk oknum dari instansi lain, yakni Satpol PP Banyumas,” ujarnya.

Baca juga: Kekerasan Polisi di Banyumas, Polda Jateng Jamin Biaya Pengobatan Korban

Terkait dengan proses pidana, sampai malam tadi, Kapolres sudah menerima laporan dari pihak redaksi Metro TV. Laporan tersebut termasuk penyerahan sejumlah bukti baik itu hasil visum, keterangan saksi, hingga foto dan video yang merekam dengan jelas insiden pengeroyokan itu.

“Alat bukti terutama kesaksian para wartawan, masyarakat, hingga foto dan video dalam insiden kemarin malam semakin mempermudah kami untuk mengungkap para pelaku,”katanya.

Selain tim Satreskrim Polres Banyumas, penyelidikan juga dibantu oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, tim Propam Mabes Polri, dan Dir-Intel Mabes Polri. Untuk sementara, pihaknya berencana menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Ke depan akan selalu kami update informasi terkait kasus ini. Sesuai instruksi pimpinan, pelaku yang terlibat akan diproses tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres.

Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (9/10/2017) malam. Salah satu korban penganiayaan adalah Darbe Tyas Waskitha, jurnalis Metro TV.

Selain Darbe, empat wartawan lainnya pun mengalami intimidasi hingga perampasan atribut dokumentasi. Keempat wartawan tersebut yakni Agus Wahyudi (Suara Merdeka), Aulia El Hakim (Satelitpost), Maulidin Wahyu (Radar Banyumas) dan Dian Aprilianingrum (Suara Merdeka).

Aksi penganiayaan itu berlangsung selama 10 menit di sudut barat gerbang kantor kabupaten oleh oknum polisi dari Resor Banyumas dan oknum Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Banyumas.

Baca juga: Liput Unjuk Rasa, Jurnalis "Metro TV" Dianiaya Oknum Polisi dan Satpol PP

Tindakan brutal oknum aparat menyebabkan luka di sejumlah bagian tubuh Darbe. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan Darbe mengalami memar di beberapa bagian tubuh, seperti dada, punggung dan tulang rusuk sebeleh kiri. Yang bersangkutan juga merasakan ada anggota tubuh bagian dalam yang luka dan terasa nyeri.

Kompas TV Lembaga penyiaran publik Jepang, NHK meminta maaf pada keluarga reporter muda yang tewas akibat gagal jantung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com