Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bagikan Sertifikat Lahan untuk Kurangi Kemiskinan

Kompas.com - 09/10/2017, 19:09 WIB


SEMARANG, KOMPAS.com-  Pemerintah Jawa Tengah berupaya mengurangi angka kemiskinan dengan merehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Sayangnya, rumah-rumah yang akan direhabilitasi pada umumnya tidak memiliki status yang jelas. Sebab, warga tidak memiliki sertifikat lahan.

Oleh karena itu, pemerintah membagikan sertifikat lahan agar status kepemilikan lahan menjadi jelas.

“Petugas di lapangan kerap terbentur masalah ketidakjelasan status kepemilikan lahan warga saat hendak melaksanan program tersebut,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyampaikan sambutannya di depan Presiden Joko Widodo dalam kegiatan Pembagian Sertifikat Tanah Rakyat di Lapangan Pancasila, Semarang, Senin (9/10/2017).

Baca: Ganjar Pertanyakan Biaya Prona yang Berbeda-beda Tiap Desa

Hingga akhir 2017, Pemerintah Jawa Tengah menargetkan rehabilitasi RTLH mencapai 20.027 rumah.

"Kami mau bantu untuk urus rumah tidak layak huni sering kali terbentur soal kepemilikan karena status tanahnya tidak jelas. Padahal itu salah satu indikator kemiskinan di Jawa Tengah," ujar Ganjar.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), baru sekira 50 persen dari 21,3 juta bidang lahan yang ada di Jawa Tengah memiliki sertifikat.

Tahun ini, 630.000 bidang tanah telah disertifikasi. Pemerintah Jawa Tengah menargetkan 1,24 juta bidang tahan disertifikasi pada 2018.

Baca: Angka Kemiskinan di Jawa Tengah Turun

Jika proses sertifikasi bisa berjalan dengan baik, kata Ganjar, maka pihaknya akan melakukan sinkronisasi data jumlah penduduk miskin di Jawa Tengah.

Bermodal data kemiskinan yang akurat, program-program pengentasan kemiskinan di Jawa Tengah bakal tepat sasaran.

"Dari BPN sudah melakukan uji coba bahwa ketika sudah dilakukan digitalisasi (data) dan kemudian disinkronkan dengan data kemiskinan maka kemiskinan bisa kita keroyok," ujarnya.

Dengan demikian bantuan keuangan bisa langsung diterima warga yang masuk kategori miskin sekaligus tanahnya bisa memiliki sertifikat. “Jadi mereka yang miskin dapat kami berikan bantuan secara lengkap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com