Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Siswi MTs di Kebumen Jadi Korban Pencabulan Lima Pemuda

Kompas.com - 09/10/2017, 18:54 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

KEBUMEN, KOMPAS.com - Sebanyak tiga siswi kelas 9 Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Ambal, Kebumen, Jawa Tengah dicabuli lima pemuda selama dua hari di kompleks pasar hewan Kebumen. Ketiga korban disembunyikan selama dua hari pada 1-2 Oktober 2017.

Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menangkap empat tersangka. Yakni PC (21) warga Kebumen, serta MF (20), RZ (14), dan FR (20) ketiganya warga Buluspesantren.

“Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Kebumen dan masih menjalani pemeriksaan. Sementara satu tersangka berinisial AN saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” katanya dalam rilis, Senin (9/10/2017).

Dari keterangan yang berhasil digali, tutur Willy, para korban dan tersangka belum lama berkenalan. Saat itu, para korban bolos sekolah pada hari Sabtu (30/9/2017) dan mengajak kelima tersangka untuk jalan-jalan di alun-alun Kebumen.

Baca juga: Selama Dua Tahun, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung

“Saat di perjalanan, tersangka mengajak ketiga korban untuk berhubungan intim dan korban menyetujuinya. Kejadian ini berlangsung selama dua hari saat malam di kompleks Pasar Hewan Kebumen,” ujarnya.

Dua hari tidak pulang, orangtua korban pun panik. Sesaat setelah para korban pulang, mereka diinterogasi hingga akhirnya mengaku telah melakukan hubungan intim dengan para tersangka.“Dari pengak uan anaknya, orangtua korban akhirnya melapokan kepada Mapolsek Kebumen,” katanya.

Atas dasar laporan tersebut, tiga tersangka diamankan polisi pada hari Rabu (4/10/2017) dan satu tersangka berinisial FR menyerahkan diri pada hari Sabtu (7/10/2017) malam setelah sebelumnya berstatus sebagai DPO.

Akibat perbuatannya tersangka PC dan MF terancam pasal 81 sedangkan RM, FA serta AN terancam pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Kami mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak, mengontrol penggunaan handphone, dan membekalinya dengan ilmu agama agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah,” kata Willy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com