Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bandung Mulai Terapkan E-tilang

Kompas.com - 05/10/2017, 07:00 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polrestabes Bandung mulai memberlakukan sistem e-tilang melalui pemantauan CCTV yang terpasang di 72 titik tersebar di seluruh wilayah Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).

"E-tilang hari ini kita berlakukan atas perintah Kapolrestabes Bandung kepada Satlantas untuk melaksanakan penertiban di jalan raya," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono saat ditemui di kantornya, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu.  

Mariyono menjelaskan, e-tilang untuk pertama bakal menyasar pelanggaran pengendara yang terekam kamera CCTV.

"Yang akan ditindak adalah kendaraan dalam posisi berhenti karena CCTV hanya bisa menangkap kendaraan yang berhenti. Yang sering terjadi itu melanggar marka jalan, tidak memakai helm dan kurangnya kelengkapan kendaraan bermotor," ujarnya. 

Dalam menilang pelanggar kendaraan bermotor, lanjut Mariyono, polisi akan bekerja sama dengan kantor bersama Samsat. Pengendara yang melanggar akan dicatat tanda nomor kendaraannya oleh petugas Manajemen Traffic Centre (MTC) untuk kemudian dilacak oleh pihak Samsat agar diketahui identitas pemilik kendaraan tersebut.

"Setelah itu kita akan mendatangi ke rumahnya dan menunjukkan pelanggarannya. Kalau kendaraan itu pinjam maka kita tanya pemiliknya. Yang ditindak harus orang yang melanggar, bukan pemilik kendaraan saja," imbuhnya. 

Baca juga: E-Tilang Juga Diberlakukan di Sepanjang Tol Cipali

Mariyono berharap dengan proses e-tilang lewat CCTV yang pembayarannya bisa melalui ATM ini dapat menekan angka pelanggaran dan korban jiwa akibat kecelakaan di jalanan. 

"Setiap bulan, 6 sampai 7 orang meninggal di jalan raya. Tujuan menindak kita ingin masyarakat tahu Bandung adalah barometer Jawa Barat, kalau tertib tentu orang beranggapan Jawa Barat itu tertib," tandasnya.

Baca juga: Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit

Kompas TV Di Semarang Jawa Tengah program e-tilang sudah diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com