Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM: 40 Apotek di Sulawesi Selatan Menjual Obat Ilegal

Kompas.com - 04/10/2017, 17:15 WIB
Hendra Cipto

Penulis

Kompas TV Pil PCC Masih Dicari Meski Tak Dijual Lagi di Apotek

MAKASSAR, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulawesi Selatan mengungkapkan, sebanyak 40 apotek melakukan pelanggaran karena menjual obat-obat ilegal yang salah satunya adalah paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC).

"Khusus di Sulsel, ada 40 apotek yang melanggar karena jual obat ilegal seperti PCC yang sudah dicabut izin edarnya sejak tahun 2013. Ada beberapa apotek yang sudah ditutup dan beberapa yang direkomendasikan ke Dinas Kesehatan untuk ditutup," ungkap Kepala BBPOM Sulsel, Muhammad Guntur ketika dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).

Guntur menyatakan, pihaknya terus mengawasi secara rutin peredaran obat dan makanan di masyarakat. Bukan hanya di Kota Makassar, tetapi juga ke ujung desa-desa di Sulsel.

"Semua produk ilegal yang sudah dilarang, termasuk produk palsu kami melakukan pengawasan ketat," katanya.

Dengan banyaknya penyalahgunaan obat-obat terlarang, Guntur menegaskan peran BPOM sangat penting. Maka dari itu, dia sangat mendukung langkah DPR RI untuk membuat undang-undang pengawasan obat dan makanan.

"Undang-undang itu nantinya untuk memperkuat BPOM. Kami tidak bisa bergerak jika sendiri, harus didampingi dari kepolisian. Kalau ada undang-undang baru itu, kinerja kami bisa lebih maksimal," tuturnya.

Baca juga: Belum Ada Tersangka dalam Kasus Kepemilikan 29.000 Butir PCC

Untuk memberantas obat ilegal yang beredar di masyarakat, sambung Guntur, BBPOM Sulsel terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan komunitas-komunitas di Sulsel.

"Kita bersama melakukan pemberantasan obat ilegal. Karena ini kejahatan kemanusiaan. Tidak bisa kita sendiri, harus ada dukungan masyarakat. Kalau di sekolah, kami kerja sama dengan Dinas Pendidikan mengedukasi dengan cara penyuluhan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com