Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pungli, Kepala Pelni Kupang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/10/2017, 21:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap kepala Cabang Pelni Kupang berinisial A karena terlibat pungutan liar terhadap penumpang kapal yang bersandar di Pelabuhan Tenau Kupang.

"A ditangkap tadi malam di pelataran Hotel Amaris Kupang, bersama sopir dan seorang kerabatnya. Setelah ditangkap, A kemudian digelandang ke Mapolda untuk dimintai keterangan," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2017) malam.

Menurut Jules, A ditangkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Menurut Jules, A diketahui ikut terlibat setelah pihaknya melakukan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan terhadap delapan orang pegawai dan petugas lapangan Pelni Kupang, dua pekan lalu.

Baca juga: 11 Orang Pegawai Pelni Kupang Terkena OTT Pungli di Pelabuhan

Sampai saat ini, sudah sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTT.

"Penangkapan terhadap A berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan A mengetahui aktivitas para pelaku sebelumnya. Sehingga kami menduga kalau saudara A yang memerintahkan para pelaku lainnya untuk melakukan pungutan liar di Pelabuhan Tenau," paparnya.

Saat ini, kata Jules, A sudah ditahan bersama delapan orang pelaku lainnya

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penumpang kapal di terminal Pelabuhan Tenau Kupang.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial HP (Kepala Bagian Operasi PT Pelni Kupang), AL, RD, ML, GB, NAS, KIB dan ID.

"Awalnya kami bawa 13 orang ke kantor, termasuk dua orang penumpang sebagai penumpang dan saksi korban untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Setelah diperiksa, ternyata delapan orang ini memenuhi unsur berdasarkan dua alat bukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast dalam jumpa pers, Rabu (20/9/2017) malam.

Baca juga: PNS Pelaku Pungli Dihukum Ringan, Kejaksaan Banding

Dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu orang yang statusnya sebagai pegawai Pelni Kupang, sedangkan tujuh lainnya adalah pegawai honorer.

Kompas TV Selain oknum PNS, polisi dari Polda Jawa Barat juga mengamankan dua orang calo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com