BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti membenarkan bahwa ia pernah meminta istrinya, Lilly Madari untuk mencarikan kontraktor yang siap mengerjakan proyek di Pemprov Bengkulu.
Pengakuan ini terungkap dalam persidangan terdakwa Joni Wijaya (direktur PT Swastika) yang menyuap Ridwan Mukti melalui istrinya, Lilly Madari. Ridwan bertindak sebagai saksi dalam persidangan itu, Selasa (3/10/2017).
"Ya, saya pernah meminta istri saya mencari kontraktor untuk kerja di Bengkulu," kata Ridwan Mukti di hadapan hakim.
Ridwan melibatkan istrinya dalam masalah proyek karena memang Lilly mempunyai pengalaman di bidang itu. "Saya libatkan istri saya karena punya banyak kenalan kontraktor," ucapnya.
Ia mengaku mencurigai kontraktor yang biasa bekerja di Bengkulu kerap melakukan kolusi dan sebagian besar merupakan lawan politiknya dalam pemilihan gubernur sebelumnya.
Baca juga: Istri Gubernur Bengkulu Bantah Minta Uang Proyek ke Kontraktor
Selanjutnya, dalam persidangan, Ridwan Mukti juga banyak menyebut kata tidak tahu dan lupa atas beberapa pertemuan. Termasuk pertemuan di Hotel Mulia yang melibatkan beberapa kontraktor.
"Pertemuan di Hotel Mulia, lupa kapan. Di Coffe Shop lantai lima bada isya, pertemuan tidak sampai satu jam," ujarnya.
Sebelumnya di persidangan yang berbeda, istri Ridwan Mukti, Lilly Madari mengaku tidak pernah meminta uang proyek kepada sejumlah kontraktor.
"Saya tidak kenal dengan Joni Wijaya dan saya tidak pernah meminta uang proyek pada kontraktor," kata Lilly di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Istri Gubernur Bengkulu Bantah Minta Uang Proyek ke Kontraktor
Lilly menjelaskan, uang Rp 1 miliar yang ditemukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kamar tidurnya adalah uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Rico Dian Sari (RDS), seorang kontraktor yang merupakan orang dekatnya.
"Saya pernah bercanda pada Rico Dian Sari meminta THR, itu bercanda saja karena hubungan kami dekat. Saya tidak menyangka bila Rico memberikan uang Rp 1 miliar kepada saya," jelas Lilly.