Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan Marah-marah dalam Sidang, Buni Yani Kesal pada Wartawan

Kompas.com - 03/10/2017, 18:02 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com -  Buni Yani kesal terhadap wartawan sehingga enggan menanggapi pertanyaan wartawan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tuntutan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Rupanya dia merasa para wartawan sering memberitakan dirinya marah-marah dalam sidang dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar setiap Selasa di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung.

"Saya enggak mau ngomong sama pers karena enggak mengikuti jalannya persidangan," ujar Buni Yani usai sidang, Selasa (3/10/2017).
 
Nada Buni Yani sempat meninggi. Dia meminta agar para wartawan yang meliput jalannya sidang setiap pekan lebih mengedepankan materi persidangan ketimbang suasana sidang. 

"Kalian ini sebetulnya mengikuti materi dalam sidang enggak. Kalian yang diberitakan saya marah. Enggak usahlah kaya gitu. Kalian ngerti enggak apa yang terjadi di persidangan," ujar Buni dengan nada tinggi yang kemudian diredam oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian. 

Baca juga: Buni Yani Sebut Jaksa Stupid

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengamuk di dalam persidangan yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (29/8/2017).

Insiden itu bermula saat penasihat hukum menghadirkan Ramli Kamidin, penulis buku "Kami Melawan: Ahok Tak Layak Jadi Gubernur" sebagai saksi meringankan.

Setelah menjawab pertanyaan majelis hakim dan penasihat hukum, Ramli kemudian dicecar pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) seputar pengetahuannya soal beredarnya video Ahok dengan durasi panjang dan pendek.

"Saksi tahu tidak ada video berdurasi pendek yang 30 detik," tanya salah seorang anggota JPU kepada Ramli.

Baca juga: Perang Argumen, Amarah Buni Yani Kembali Pecah dalam Sidang

Pertanyaan itu pun disambar interupsi oleh Buni Yani. Dia mengaku keberatan dengan pernyataan JPU yang dinilai cenderung memojokkannya. "Keberatan Pak Hakim, Anda menuduh saya," ungkap Buni dengan nada tinggi kepada JPU.

Teriakan Buni Yani memecah keheningan ruang sidang. Majelis Hakim M Saptono berupaya menghentikan perdebatan, sementara Ramli hanya diam terpaku di tengah ruang persidangan.

"Anda jangan marah-marah. Izin yang Mulia, saya ingin mengonfirmasi kepada saksi apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang," kata jaksa menimpali protes Buni Yani.

Emosi Buni Yani justru makin memuncak. Tak terima dengan pertanyaan jaksa kepada saksi, Buni Yani pun melontarkan sumpah serapah.

"Kalau Saudara ingin memastikan kalau betul-betul saya yang memotong (video). Kalau saya memotong video itu, taruh Al-Quran, saya bersumpah langsung, saya dilaknat Allah saat ini juga. Tapi kalau saya tidak melakukan (memotong atau mengedit video), kalian yang dilaknat Allah," kata Buni sambil memukulkan lembaran berkas ke meja.

Emosi kedua belah pihak akhirnya mereda saat Majelis Hakim M Saptono mendinginkan suasana. "Sudah, sudah, Anda tenang. Pertanyaan kembali lewat majelis," ujar Saptono tegas.

Kompas TV Terdakwa perkara ujaran kebencian, Buni Yani, Hari ini (3/10) siap menjalani sidang tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com