Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahira Idris Berharap Buni Yani Bebas

Kompas.com - 03/10/2017, 17:23 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menghadiri dan menyaksikan jalannya sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).

"Ingin melihat saja, sebelumnya belum pernah punya kesempatan untuk hadir karena Senin Selasa selalu jadwal sidang komite 3. Hari ini bisa hadir, saya sudah mendengarkan," ujar Fahira saat ditemui seusai sidang, Selasa sore.

Putri sulung Fahmi Idris ini berharap Majelis Hakim bisa membebaskan Buni Yani dari segala tuduhan meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut menuntut Buni Yani dipenjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta karena dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Saya berharap di pledoi dalam waktu dua minggu Buni Yani bebas. Karena yurisprudensinya saudara Ahok sudah dibuktikan bersalah. Jadi saya sangat berharap Buni Yani bisa bebas," ungkapnya.

Baca juga: Buni Yani Sebut Jaksa "Stupid"

Ketua umum Relawan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini mengatakan tidak peduli dengan apa yang menjadi tuntutan JPU dalam sidang tersebut. 

"Jaksa bisa bebas bicara apa saja. Tapi kita berharap hakim memutuskaan untuk bebas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik membacakan tuntutan kepada terdakwa Buni Yani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (3/9/2017).

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Saptono, Andi menuntut Buni Yani bersalah melakukkan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, dan menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik sebagaimana diatur.

Buni Yani pun dijerat pidana dalam ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo pasal 48 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan bersama. 

"Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Andi. 

Baca juga: Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Selain itu, Andi meminta hakim memerintahkan agar Buni Yani ditahan.

"Dengan perintah agar terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," sambungnya.

Setelah rangkaian tuntutan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim M Saptono kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Buni Yani untuk menetapkan hari untuk menyampaikan pembelaan alias pledoi. 

Menanggapi pertanyaan hakim, Buni Yani memohon agar diberikan waktu selama dua pekan untuk mengumpulkan dan menyusun data-data yang akan disampaikan dalam pledoi. 

"Saya merasa tuntutan JPU tadi berat sekali. Maka kami banyak memerlukan waktu yang cukup," tandasnya. 

Permintaan Buni Yani dikabulkan Majelis Hakim. Sidang dilanjutkan di tempat yang sama pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan pledoi.

Kompas TV Terdakwa perkara ujaran kebencian, Buni Yani, Hari ini (3/10) siap menjalani sidang tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com