Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2017, 17:23 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menghadiri dan menyaksikan jalannya sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).

"Ingin melihat saja, sebelumnya belum pernah punya kesempatan untuk hadir karena Senin Selasa selalu jadwal sidang komite 3. Hari ini bisa hadir, saya sudah mendengarkan," ujar Fahira saat ditemui seusai sidang, Selasa sore.

Putri sulung Fahmi Idris ini berharap Majelis Hakim bisa membebaskan Buni Yani dari segala tuduhan meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut menuntut Buni Yani dipenjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta karena dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

"Saya berharap di pledoi dalam waktu dua minggu Buni Yani bebas. Karena yurisprudensinya saudara Ahok sudah dibuktikan bersalah. Jadi saya sangat berharap Buni Yani bisa bebas," ungkapnya.

Baca juga: Buni Yani Sebut Jaksa "Stupid"

Ketua umum Relawan Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini mengatakan tidak peduli dengan apa yang menjadi tuntutan JPU dalam sidang tersebut. 

"Jaksa bisa bebas bicara apa saja. Tapi kita berharap hakim memutuskaan untuk bebas," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik membacakan tuntutan kepada terdakwa Buni Yani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (3/9/2017).

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Saptono, Andi menuntut Buni Yani bersalah melakukkan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, dan menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik sebagaimana diatur.

Buni Yani pun dijerat pidana dalam ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo pasal 48 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan bersama. 

"Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Andi. 

Baca juga: Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Selain itu, Andi meminta hakim memerintahkan agar Buni Yani ditahan.

"Dengan perintah agar terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan," sambungnya.

Setelah rangkaian tuntutan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim M Saptono kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Buni Yani untuk menetapkan hari untuk menyampaikan pembelaan alias pledoi. 

Menanggapi pertanyaan hakim, Buni Yani memohon agar diberikan waktu selama dua pekan untuk mengumpulkan dan menyusun data-data yang akan disampaikan dalam pledoi. 

"Saya merasa tuntutan JPU tadi berat sekali. Maka kami banyak memerlukan waktu yang cukup," tandasnya. 

Permintaan Buni Yani dikabulkan Majelis Hakim. Sidang dilanjutkan di tempat yang sama pada tanggal 17 Oktober 2017 dengan agenda pembacaan pledoi.

Kompas TV Terdakwa perkara ujaran kebencian, Buni Yani, Hari ini (3/10) siap menjalani sidang tuntutan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com