BENGKULU, KOMPAS.com - Istri Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, Lilly Madari membantah pernah meminta uang proyek pada sejumlah kontaktor. Hal tersebut disampaikannya sebagai saksi dalam persidangan Joni Wijaya, Direktur PT Stastika, Selasa (3/10/2017).
"Saya tidak kenal dengan Joni Wijaya dan saya tidak pernah meminta uang proyek pada kontraktor," kata Lilly di hadapan majelis hakim.
Lilly menjelaskan, uang Rp 1 miliar yang ditemukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kamar tidurnya adalah uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Rico Dian Sari (RDS) seorang kontraktor yang merupakan orang dekatnya.
"Saya pernah bercanda pada Rico Dian Sari meminta THR, itu bercanda saja karena hubungan kami dekat. Saya tidak menyangka bila Rico memberikan uang Rp 1 miliar pada saya," jelas Lilly.
(Baca juga: Kontraktor Akui Ada Fee 10 Persen untuk Istri Gubernur Bengkulu)
Lilly mengaku tidak tahu jika uang Rp 1 miliar yang diberikan Rico berasal dari Joni Wijaya untuk mendapatkan proyek di Pemprov Bengkulu. "Itu uang THR dari Rico yang saya ketahui bukan dari Joni. Saya tidak kenal Joni," kilahnya.
Hingga tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lilly tetap meyakini uang itu THR dari Rico bukan dari Joni Wijaya untuk mendapatkan proyek di Pemprov Bengkulu.