Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Sipir Menyelipkan Sabu dalam Nasi Bungkus Tahanan

Kompas.com - 27/09/2017, 20:59 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang sipir di Rutan kelas II Kotabumi Kabupaten Lampung Utara diduga menjadi pengontrol peredaran narkoba di kalangan narapidana.

Caranya dengan menyelipkan sabu dalam nasi bungkus pesanan bandar narkoba yang ada di tahanan yakni Arival Hendri (AH) alias Eeng (23).

Oknum sipir tersebut bernama Hendi Kurniawan (30). Tugasnya sebagai pengontrol lalu lintas peredaran narkoba di dalam rutan. Dia mendapat imbalan sebesar Rp 400.000.

Wadires Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, sipir itu sempat membantah keterlibatannya dalam peredaran sabu. Namun akhirnya ia mengakui setelah pemeriksaan lebih lanjut.

(Baca juga: Lukai Polisi dengan Pisau, Dua Bandar Sabu Ditembak Mati)

 

Keterlibatan sipir tersebut terungkap dari penangkapan Rudi Yanto (36) kurir suruhan AH.

"Tersangka RY pertama kali diringkus pada rangkaian penindakan yang berlangsung Jumat kemarin pukul 20.00 WIB di bundaran Tugu Payan Mas Kotabumi," kata Wika Hardianto pada Rabu (27/9/2017).

Dia menceritakan, RY menunggu paket kiriman berupa sabu yang titipkan DI (DPO) lewat angkutan bus dalam provinsi. Paket sabu tersebut rencananya akan diberikan AH di dalam rutan lewat jalur Hendi.

"Pengungkapan kali ini tergolong lengkap karena melibatkan kurir alias pengedar yakni tersangka RY, PNS sipir yakni tersangka HK, hingga ke tahanan yang merupakan titipan Satresnarkoba Polres Lampung Utara yakni tersangka AH yang masih dalam proses penyidikan," ucapnya.

Wika mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus jaringan pemasok narkoba dalam rutan. 

Kompas TV Vonis 10 bulan jauh dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com