Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepak Terjang Rita Widyasari, Putri Mantan Bupati yang Raih Sederet Penghargaan

Kompas.com - 27/09/2017, 14:51 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

Pada 9 September 2017 lalu, Rita melakukan silaturahim ke sejumlah pemuka agama seperti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Agil Siraj untuk meminta restu dan nasihat seputar permasalahan kepemimpinan wanita dalam perspektif islam.

Rita juga mendapat restu dari Raja Kutai Kartanegara H Aji Pangeran Prabu Anum Surya Adiningrat yang bergelar Sultan Haji Aji Muhammad Salehuddin II bin Sultan Adji Muhammad Parikesit.

Sebagai keturunan bangsawan Kutai, Rita sangat menghormati kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Rita bahkan selalu menggandeng tangan Sultan Kutai setiap kali perayaan Erau digelar.

Sederet penghargaan

Bupati perempuan pertama di Indonesia ini juga dinilai berprestasi karena banyaknya penghargaan yang diperolehnya.

Salah satunya adalah tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2015.

Penghargaan ini diberikan karena Rita dinilai berkomitmen tinggi atas pembangunan kesejahteraan keluarga dan kependudukan di daerahnya.

(Baca juga: Rekam Jejak Rita Widyasari, Bupati Kukar dengan Sederet Penghargaan yang Jadi Tersangka KPK)

Rita juga pernah menerima penghargaan sebagai salah Inspirator Pembangunan Daerah 2017. Penghargaan dari Pusat Kajian Keuangan Negara ini diserahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Di tingkat internasional, Rita pernah menerima penghargaan Global Leadership Award 2016 dari majalah bisnis The Leader International dan American Leadership Development Association.

"Jejak ayah"

Selama menjabat sebagai bupati, Rita sering mengatakan dia akan membersihkan nama baik sang ayah, Syaukani HR. Pada 18 Desember 2006, Syaukani yang akrab disapa Pak Kaning, ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.

Atas kasus tersebut, negara disinyalir menderita sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.

Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Kemudian Syaukani divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp 113 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

 

 

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali menetapkan status tersangka, kepada kader Partai Golkar yang merupakan Bupati Kertanegara, Rita Widyasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com