Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita 4 Mobil Mewah, Dokumen Perizinan dan Uang Dollar AS dari Pemkab Kutai Kartanegara

Kompas.com - 27/09/2017, 06:29 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Kartangara (Kukar), Kalimantan Timur, Selasa (26/9/2017).

Penggeledahan dilakukan setelah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. bupati perempuan pertama di Indonesia ini

Dimulai sekira pukul 10.00 wita, KPK langsung menyetop segala kegiatan di Sekertariat Kantor Bupati Kukar.

Usai melakukan penggeledahan lebih dari 10 jam, penyidik dari KPK keluar dari gedung Pemkab Kukar dengan dikawal ketat polisi. Mereka membawa sejumlah dokumen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Marli, mengatakan, dokumen yang diambil kebanyakan berupa surat perizinan yang dikeluarkan Pemkab Kukar.

“Ya dokumen-dokumen yang dibawa, macam-macam dokumen. Jadi tidak hanya satu, tapi beberapa,” katanya.

(Baca juga: Sekda Datang Tergopoh-gopoh Saat Petugas KPK Tiba di Kantor Bupati Kukar)

Menurut dia, hampir seluruh ruangan kantor Pemkab Kukar digeledah oleh penyidik KPK. Beberapa pejabat setingkat kepala bagian juga dimintai keterangan.

“Semua diperiksa, semua yang dilihat mereka bawa,” katanya.

Marli bahkan tidak tahu kasus yang tengah menjerat Rita.

“Kalau kasus tidak jelas juga. Mereka datang langsung saja, tidak nyampaikan dengan kita. Cuma mencari dokumen yang terkait dengan perjanjian, itu salah satu,” ungkapnya.

Penyidik KPK sudah menyita sejumlah uang dalam pecahan dollar AS dan empat mobil mewah, seluruh mobil kini dititipkan di Mako Polres Kutai Kartanegara.

 

Kompas TV KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Kutai Kartanegara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com