Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Go-Jek Ditikam, Angkutan Online Dilarang Beroperasi

Kompas.com - 25/09/2017, 20:08 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com - Jasa transportasi dalam jaringan (online) dilarang untuk beroperasi di seluruh wilayah Cilacap. Keputusan ini diketuk saat rapat koordinasi Forum Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/9/2017).

Rapat yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Cilacap dipimpin oleh Wakapolres Cilacap, Kompol Hary Ardianto didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo, serta dihadiri oleh semua unsur pemerintahan, termasuk perwakilan Ketua Organda Cilacap, Ketua Kopa Yaya Cilacap, Ketua Kopata Cilacap, Kepala Satpol PP Cilacap, serta Perwakilan Gojek Cabang Cilacap.

Hary menyebutkan, jasa transportasi online di Cilacap masih ilegal selama belum ada putusan dari MA terkait perijinan transportasi online. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melarang jasa transportasi online beroperasi di Cilacap.

“Jika nanti di lapangan masih kami temukan, akan kami tindak tegas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan,” kata Hary.

(Baca juga: "Ambillah Mobilnya, tetapi Jangan Nyawa Suamiku")

Senada, Kepala Dishub Cilacap juga menilai pemberhentian operasional jasa angkutan online menjadi jalan keluar di tengah konflik yang semakin memanas diantara para pelaku jasa transportasi di Cilacap.

Dia berharap, keputusan ini dapat membuat Cilacap kembali kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami juga akan melaksanakan razia-razia serta menghimbau kepada masyarakat jika memang masih mendapati transportasi online masih beroperasi silahkan memberikan laporan pada kami,” ujarnya.

Pengemudi Go-Jek ditikam

Rapat lintas sektoral yang digelar oleh Polres Cilacap digelar sebagai respons atas insiden penganiayaan pengemudi Go-Jek di terminal Cilacap, Sabtu (23/9/2017) lalu. Empat orang dipukuli dan satu orang tertusuk di bagian pantan sebelah kanan sedalam 10 cm.

Dari data yang dihimpun, penganiayaan terjadi di Terminal Cilacap sekitar pukul 16.00 WIB. Hary menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Bahkan saat ini, pihaknya telah menahan lima orang yang diduga sebagai tersangka.

"Proses hukum masih berlanjut, kita serahkan pada Reskrim untuk proses penyidikan, lima orang kami tahan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Reskrim, inisial S (41), M (34), SP (18), MM (23), KS (33)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com