Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Milisi Eks Timtim yang Masuk DPO PBB Harapkan Kepastian Hukum

Kompas.com - 22/09/2017, 20:48 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Uni Timor Aswain (Wadah bagi warga eks Timor Timur) Eurico Guterres mengharapkan adanya kepastian hukum bagi 403 orang warga eks Timor Timur, yang namanya masuk dalam daftar serious crime yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Menurut Eurico, 403 orang itu dituding terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia berat pada saat jajak pendapat di Timor Timur Tahun1999 silam.

"Kami minta adanya kepastian hukum dari pemerintah Indonesia terkait dengan 403 orang yang namanya masuk dalam daftar serious crime yang dikeluarkan dikeluarkan oleh Serious Crime Unit (SCU) PBB," kata Eurico kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2016).

Tuduhan pelanggaran HAM oleh SCU PBB itu sebut dia, tidak sepenuhnya benar, karena data dalam DPO yang dikeluarkan tidak lengkap. Idealnya kata Eurico, perlu dilakukan klarifikasi dengan mempertemukan pelaku dan korban. 

Baca juga: 13.000 Eks Milisi Timtim akan Demo Seminggu Tuntut Kompensasi

Selain itu Eurico juga meminta kepastian politik dari pemerintah Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan warga eks provinsi Timor Timur yang tetap mempertahankan Indonesia sebagai negaranya.

"Kita juga minta kepada pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan aset-aset warga negara Indonesia yang tertinggal di seluruh wilayah Timor Leste,"  ucap mantan Wakil Panglima Milisi Pro-Indonesia di Timor Timur.

Eurico juga minta kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan jasad para pahlawan Indonesia yang gugur di Timor Timur, ke wilayah hukum Indonesia. Semua permintaan itu kata Eurico, akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa belasan ribu mantan milisi di sejumlah daerah di Indonesia pada Senin (25/9/2017) mendatang.

Kompas TV TNI Bangun Rumah Pintar untuk Anak-Anak di Tapal Batas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com