Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Jabar Ungkap Penyelundupan 220 Kilogram Ganja Aceh

Kompas.com - 18/09/2017, 11:29 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering sebanyak 220 kilogram pada tanggal 13 September 2017 lalu. 

Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Rusnadi menjelaskan, 220 kilogram ganja kering senilai Rp 2 miliar tersebut dibawa dari Aceh menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9512 PAB warna hitam. 

"Ganja disembunyikan di bawah lantai mobil pikap yang sudah dimodifikasi. Mirip seperti peti es," kata Rusnadi di kantor BNN Provinsi Jawa Barat, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Senin (18/9/2017).

Dalam penyergapan yang dilakukan di perempatan Jalan Raya Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tersebut, dua orang kurir J alias B dan R alias B yang berada di dalam mobil langsung ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Barat. Barang bukti ganja diketahui disembunyikan di bawah lantai mobil pikap melalui bantuan anjing pelacak. 

"Mereka membawa ganja ini melewati Pelabuhan Bakauheni. Mereka dapat mengelabui petugas di pelabuhan," ungkapnya. 

Baca juga: Tujuh Remaja Ditangkap karena Bakar Sekolah, Enam Positif Isap Ganja

Selain J alias B dan R alias B, dari hasil pengembangan dan interograsi diketahui mobil berisi ratusan kilogram ganja kering tersebut akan diserahkan kepada seorang pria bernama BM alias B yang kemudian ditangkap di sekitar Tanah Sereal, Kabupaten Bogor. 

B ternyata bukan orang terakhir, ganja tersebut nantinya harus diserahkan lagi kepada pria berinisial II di sekitar Lanud Atang Sanjaya di Jalan Raya Semplak-Salabenda, Bogor. Tidak lama kemudian, II pun langsung ditangkap. 

"Dari keterangan II, pada akhirnya tersangka lainnya S alias P yang sama-sama berada di daerah Jalan Raya Semplak-Salabenda, Bogor berhasil ditangkap. S alias P adalah pengendali lapangan penyelundupan," ungkapnya. 

Rusnadi menjelaskan, lima orang tersebut masih dalam satu jaringan besar pengedar ganja di Jawa Barat. Beberapa waktu sebelumnya, dari jaringan yang sama BNN Provinsi Jawa Barat berhasil mengungkap penyelundupan ganja dari Aceh sebanyak 332 kilogram. 

"Masih ada dua tersangka lainnya yang masih DPO. Mereka adalah pemasok," jelasnya. 

Baca juga: 225 Kg Ganja Asal Aceh Disembunyikan dalam Tumpukan Sandal Jepit

Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2, UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kompas TV Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Jawa Timur dan Polsek Pronojiwo Menemukan Ladang Ganja di wilayah hutan lindung milik perhutani pada Kamis (14/9) sore
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com