TERNATE,KOMPAS.com - Ribuan ekor burung dilindungi jenis nuri dan kakatua setiap tahu ditangkap secara ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara.
Investigasi terbaru ProFauna selama November 2016 sampai Januari 2017 menunjukkan jumlah penangkapan burung nuri dan kakatua di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara juga masih tinggi.
Pada kurun waktu tersebut setidaknya 3.000 ekor burung kakatua putih, kasturi ternate, dan nuri bayan yang ditangkap dari alam liar.
Koordinator Organisasi Protection of Forest & Fauna (ProFauna) respresentatif Maluku Utara, Ekawati Ka’ba mengatakan, masih tingginya penangkapan burung dilindungi di Kabupaten Halmahera Selatan itu dipicu permintaan dari pengepul burung.
Baca: ProFauna Ajak Publik Cari dan Laporkan Pembunuh Beruang Madu ke Polisi
Para pengepul itu kebanyakan menerima pesanan dari pembeli, sebagian besar dari Jawa dan Filipina.
“Harga burung kakatua putih dan kasturi ternate akan melonjak tinggi ketika sudah sampai di Jawa. Sebagai gambaran, harga seekor kakatua putih bisa mencapai Rp 3,5 juta jika dijual di Jawa, sedangkan kasturi ternate Rp 2 juta," kata Ekawati pada hari Kakatua Indonesia, Sabtu (16/9/2017).
Sementara itu, untuk memperingati Hari Kakatua, ProFauna Indonesia menggelar kampanye mengajak masyarakat untuk tidak membeli burung nuri dan kakatua.
Dalam kampanye publik itu sejumlah aktivis ProFauna sambil mengenakan kostum burung kakatua membentangkan spanduk yang mengajak masyarakat tidak membeli atau memelihara hewan-hewan dilindungi itu.
Ajakan itu dilakukan mengingat lebih dari 95 persen burung nuri dan kakatua yang diperdagangkan adalah hasil tangkapan dari habitat aslinya di Maluku Utara, Maluku, Sulawesi dan Papua.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan