Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kami Tidak Mengakui PCC Itu sebagai Obat..."

Kompas.com - 15/09/2017, 16:48 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrum Tombili menyatakan, tablet yang mengandung Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC) dan beredar di Kendari bukan obat yang bisa menyembuhkan.

“Kami tidak mengakui PCC itu sebagai obat, melainkan hanya sebuah produk yang berbentuk obat dan diedarkan secara ilegal,” ungkap Asrum dalam keterang pers di Kantor BPOM Sultra, Jumat (15/9/2017).

Menurut dia, beberapa tahun yang lalu, PCC memang pernah beredar namun telah ditarik izin edarnya. “PCC ini sudah tidak dibenarkan lagi untuk beredar karena lebih banyak mendatangkan kerugian. Sebenarnya yang ditarik Carisoprodolnya karena menimbulkan efek gangguan kejiwaan,” kata dia.

Dampak dari penyalahgunaan PCC ini bisa menggangu orientasi orang yang mengkonsumsinya.   Adapun langkah pertama yang harus dilakukan terhadap korban PCC adalah mendetoksinasi dengan memberi infus bagi yang tidak sadar.

Baca juga: RSJ Kendari Terpaksa Ikat Kaki dan Tangan Korban Obat PCC

"Dikasih infus dulu, untuk menghentikan anti kejang dengan harapan urine atau kencing akan keluar dan akan hilang. Hentikan kontak di rumah jangan sampai ada memberikan tambahan lagi," ujarnya.

Untuk yang overdosis PCC, korban bisa berhalusinasi dan salah satu organ vital berhenti. "Otak dan jantung berhenti, mereka mengalami kejang-kejang hingga membenturkan kepalanya dan melukai dirinya. Itu gejala awal dari over dosis pemakaian PCC," ucapnya.

Sementara itu, kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari menyebutkan, PCC merupakan obat ilegal yang tidak memiliki izin edar dan dijual perorangan tanpa adanya kemasan.

“Salah satu kandungan dari PCC sendiri yakni Carisoprodol yang tergolong dalam obat keras berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua," katanya.

Efek dari konsumsi PCC adalah terjadi relaksasi otot dan berlangsung singkat karena dalam tubuh segera dimetabolisme.

Dia mengatakan, Carisoprodol yang memiliki nama dagang Somadril mendapatkan izin edar di Indonesia, namun pada tahun 2014 dilakukan penarikan dan pembatalan izin edar.

Baca juga:  Seorang Pelajar Tewas Usai Konsumsi Obat, 13 Lainnya Dilarikan ke RSJ

Sejak tahun 2000, pihaknya mendapatkan laporan bahwa Somadril banyak disalah gunakan oleh remaja. Ada yang menggunakan untuk menambah kepercayaan diri dan juga digunakan sebagai obat kuat bagi pekerja seks, nelayan dan para pekerja tambang sehingga pihaknya melakukan penarikan.

“Keputusan NO HK 04.1.35.07.13.3856 Tahun 2013 tanggal 24 Juli 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan POM NO HK 04.1.45.06.13.3535 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin edar Carisoprodol. Jadi Somadril yang juga mengandung Carisoprodol tadi telah dibatalkan izin edarnya,” terangnya.

Abdillah menyebutkan, tablet putih yang beredar dengan tulisan PCC bukan Somadril, karena tidak ada tulisan Somadril di obat tersebut. Saat ini, pihaknya juga telah mengambil sampel dari tablet PCC itu sendiri dan cairan yang telah diminum korban untuk dilakukan pengujian.

Dia memastikan tablet PCC yang beredar dan telah dikonsumsi masyarakat sebagai obat ilegal dan tidak memiliki izin edar.  Abdillah juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memperhatikan obat yang dibeli dan memiliki izin dari BPOM dan harus jelas kemasan serta tanggal kedaluwarsanya. 

Kompas TV Ini Jenis Obat yang Dikonsumsi Puluhan Pemuda di Kendari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com