Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret Ditangkap gara-gara Motornya Tak Bisa Ngebut

Kompas.com - 15/09/2017, 15:28 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelaku penjambretan, NDM (29), warga Kecamatan Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap oleh polisi setelah beraksi di wilayah Semin, Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (14/9/2017).

Dia ditangkap karena sepeda motor tua yang dipakainya tidak bisa berlari kencang.

Kapolsek Semin AKP Sriyadi mengatakan, korban melakukan aksinya menjambret barang milik  Rina Yunita (31), warga Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, yang baru saja mengantarkan anaknya ke sekolah di wilayah Semin.

Korban dipepet pelaku dengan motor Yamaha Alfa 90 cc keluaran tahun 1989. Dompet yang berisi uang dan ponsel yang ditaruh di dasbor motor Yamaha pun dibawa kabur.

Anggota polisi yang melihat lalu mengejar pelaku dan menghubungi Polsek Ngawen untuk mencegat pelaku. Polisi memburu NDM dengan Honda GLPro dan motor matic hingga akhirnya pelaku tertangkap.

"Kami berhasil menangkap NDM di Desa Kampung, Kecamatan Ngawen,” kata Sriyadi saat dihubungi, Kamis.

Pelaku lantas digelandang ke Mapolsek. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang Rp 406.000, sebuah ponsel merk Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha Alfa AD 3482 KG.

Dari pemeriksaan, pelaku diketahui pernah melakukan dua kali aksi penjambretan. Pertama kalinya dilakukan di wilayah Sukoharjo.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Kami masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku," tuturnya.

Sriyadi berharap, masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak membawa barang berharga secara mencolok karena bisa memancing kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com