Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mewah Menunggak Pajak, Samsat Tagih ke Rumah

Kompas.com - 15/09/2017, 14:12 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Lebih dari 100 mobil mewah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menunggak pajak kendaraan.  Para petugas Samsat pun melakukan penagihan dengan mendatangi pemilik kendaraan di rumahnya.

Kepala UPTD Samsat Hermin Cece mengatakan, hingga 2017, tunggakan pajak seratusan mobil mewah itu menembus nilai Rp 1 miliar.

"Tunggakan pajak kendaraan mewah di Makassar bervariasi, mulai 1 tahun hingga 5 tahun. Dengan tingginya tunggakan pajak dan kurangnya kesadaran, maka petugas Samsat Makassar mendatangi rumah pemiliknya. Kita sudah memberitahukan kepada pemiliknya agar segera membayar," katanya yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (15/9/2017).

Dari program door to door itu sebut Hermin, pembayaran pajak kendaraan di Makassar mengalami peningkatan. Namun dia mengaku belum bisa menyebutkan mengenai besarannya. Sementara total tunggakan pajak kendaraan di Kota Makassar sendiri mencapai Rp 43 miliar.

Baca juga: Hotman Paris: Mobilnya Paling Segudang...

Perwira Administrasi (Pamin) 1 STNK Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah menambahkan, program door to door di Makassar akan terus dilakukan untuk membantu pencapaian target pajak kendaraan.

"Dengan program door to door ini, petugas yang mendatangi pemilik kendaraan bisa bersosialisasi tentang pajak kendaraan. Diharapkan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bisa tumbuh. Sebab pajak kendaraan ini untuk pembangunan Kota Makassar, baik dari segi sarana dan prasarana jalan," tuturnya.

Kompas TV Melalui kerja sama yang berlaku selama 5 tahun ini, polisi akan segera menggalakkan upaya penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com