Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Teler, Seorang Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/09/2017, 23:39 WIB
Slamet Widodo

Penulis

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang pengedar pil koplo jenis dobel-L ditangkap jajaran Polres Trenggalek Jawa Timur, Kamis (14/9/2017). Dari tangan pelaku, polisi menemukan ribuan pil koplo jenis dobel-L siap edar.

Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali mengatakan, pelaku pengedar pil koplo itu bernama Eka Priyatna (27). Warga Kelurahan Sumbergedong Kabupaten Trenggalek tersebut ditangkap saat sedang teler di teras rumah seorang warga beberapa hari lalu.

"Polisi menemukan barang bukti secara keseluruhan sebanyak 1.600 butir pil koplo jenis dobel-L," ujarnya, Kamis (14/9/2017).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga bahwa ada seorang pemuda tengah teler berat. Polisi kemudian menangkap pelaku.

(Baca juga: Polisi Sita 14.090 Butir Pil Koplo yang Dikubur di Halaman Rumah)

 

Setelah dilakukan penggleedahan, polisi menemukan ratusan butir pil koplo yang dibungkus plastik bening di saku celana. Sedangkan dari rumah pelaku, polisi menemukan ribuan pil koplo yang dikemas dalam plastik dan dimasukkan dalam beberapa kaleng bekas rokok.

Selain menyita ribuan pil koplo, polisi menyita uang sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari keterangan pelaku, sambung Andi, sasaran penjualan pil koplo adalah para pelajar yang tersebar di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Per delapan butir, pelaku menjual sekitar Rp 10.000. Sedangkan per seratus butir, pelaku menjualnya dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 120.000.

“Keseluruhan barang bukti yang berhasil kami temukan, sebagian besar dalam kemasan plastik masing-masing berisi 100 butir, dan sebagian berbentuk bungkusan berisi delapan biji,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Hariyanto.

(Baca juga: Polisi Kediri Sita 44 Tas Berisi 44.000 Butir Pil Koplo)

Kini, pelaku serta barang bukti berada di Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui dan menangkap pengedar maupun bandar yang lebih besar.

Atas perbuatannya, pelaku diketahui melanggar Undang-undang tentang Kesehatan dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

“Kami berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang lebih besar,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com