Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Minta Maaf kepada Umat Muslim, Saya Mau Kuliah Lagi..."

Kompas.com - 13/09/2017, 20:11 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Bangun Prima (18) dijatuhi hukuman pidana 16 bulan penjara karena terbukti melakukan penistaan agama. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo yang sebelumnya menuntut terdakwa 24 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Medan menilai, perbuatan terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Negeri Medan (Unimed) meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan konflik antar umatberagama di Indonesia.

Meski telah meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas perbuatannya lewat pembelaan tertulisnya, namun terdakwa tetap divonis penjara.

"Menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa selama 16 bulan, dipotong selama masa tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Sabarulina sambil mengetuk palu, Rabu (13/9/2017).

Sementara terdakwa, lewat pembelaan yang dibacakannya sendiri mengakui kesalahan yang dilakukannya dan sangat menyesalinya. Dia meminta majelis hakim meringankan hukumannya agar dirinya dapat melanjutkan kuliah.

"Saya minta maaf kepada umat muslim, saya mau kuliah lagi...Saya mengakui perbuatan saya dan saya menyesal," katanya lirih.

Baca juga: Hina Nabi Muhammad, Pemuda Bernama Wiranto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Sindu menuntut terdakwa dengan 24 bulan penjara karena berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti bersalah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Terdakwa menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama menggunakan bahasa Batak lewat akun Facebook Bangun Prima Ekapersada.

Beberapa orang sempat menyimpan hasil tangkapan gambar postingan mantan mahasiswa Fakultas Teknik Semester II ini, di antaranya akun Facebook Ade Lesmana pada 14 Mei 2017. Kemudian disebarkan kembali ke akun Facebook Farid Achyadi Siregar, akhirnya postingan itu sampai ke pihak rektorat.

Tak mau citra universitas buruk dan khawatir akan mempengaruhi mahasiswa lain, pihak kampus pun melaporkan terdakwa. Dia diringkus polisi di kamar kosnya di William Iskandar-Jalan Pancing, Medan Estate pada 16 Mei 2017 lalu.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Pemilik "Rumah Mengenal Al-Quran" Divonis 2 Tahun Bui

Saat dalam penahanan polisi, terdakwa masih berstatus mahasiswa. Tak lama kemudian, Unimed menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Bangun Prima.

Kompas TV Penghina Ibu Negara Iriana Ditangkap di Palembang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com