Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Ikan dengan Peledak, Satu Keluarga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/09/2017, 18:03 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com – Kepolisin Perairan dan Udara Polda Sulawesi Tengah menangkap tiga orang pencari ikan yang menggunakan bom. Dari hasil interogasi saat dilakukan penangkapan itu, tiga orang nelayan tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah dan dua orang anak kandungnya.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Sulteng, AKBP Idris, mengatakan, seorang orang tersangka berinisial LA (40) merupakan pelaku utama.

“Mencari ikan dengan cara membom ini, bukan baru pertama dilakukan oleh LA. Ia sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama,” kata Idris, Rabu (13/9/2017).

Ketiganya sudah sering melakukan pemboman ikan di wilayah perairan Donggala, Sulteng. Menurut dia, ketiga orang itu, yakni ayah dan dua anaknya ini sering melakukan aksinya di hari Jumat siang. Karena di Jumat siang itu perairan Donggala sepi dari nelayan lain. Jadi momen itu dimanfaatkan oleh pelaku.

Baca juga: Truk Pengangkut Bahan Peledak Terbakar, Satu Orang Tewas

Hasil ikan yang diperolehnya dengan cara di bom itu, sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selain mengamankan pelaku, Polairud juga mengamankan empat botol bom ikan yang siap digunakan, termasuk juga sejumlah bahan lain untuk membuat bom ikan. Polisi juga mengamankan satu kapal sebagai barang bukti.

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Markas Polairud Polda Sulteng. Mereka dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31 2004, tentang perikanan. Karena perbuatannya ini ketiganya bakal diancam hukuman 12 tahun penjara, jika ketiganya terbukti bersalah. 

Kompas TV Bawa Bom Saat Melaut, Nelayan Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com