Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pemadam Kebakaran yang Tewas Saat Padamkan Api di Bandung Rp 10.000 per Jam

Kompas.com - 13/09/2017, 08:05 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Trisna Supriatna, pemadam kebakaran yang meninggal saat memadamkan api dalam insiden kebakaran gudang kain di Mandalajati, Kota Bandung, Senin (11/9/2017), dibayar Rp 2,4 juta per bulan.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari honornya dia sebagai Petugas Harian Lepas (PHL) Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Diskar PB Kota Bandung sebesar Rp 10.000 per jam.

"Dia kan statusna PHL, jadi bayarannya Rp 10.000 per jam, dalam sebulan dia bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 2,4 juta," ujar Kurnia Saputra, Kepala Bidang Kesiapsiagaan Operasi Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana di Bandung, Selasa (12/8/2017).

Menurutnya, jika dibandingkan dengan wilayah lain, gaji yang diterima Trisna sebagai PHL terbilang cukup besar.

(Baca juga: Kronologi Tewasnya Pemadam Kebakaran Saat Padamkan Api di Bandung)

Namun jika dibandingkan dengan risiko pekerjaannya, gaji sebesar itu untuk petugas pemadam kebakaran tidak sesuai dan terbilang sangat kurang.

Kurnia mengatakan, Trisna merupakan petugas yang direkrut pada tahun 2017 dan sudah bekerja selama 8 bulan. "Walaupun baru bekerja selama 8 bulan Trisna kinerjanya sangat baik," ujar Kurnia.

Selain itu Trisna merupakan salah satu putra terbaik yang loyalitasnya tinggi dan dikenal sebagai sosok agamis.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jabar, Selasa (12/9/2017), dengan judul: Ini Gaji Almarhum Trisna Saat Masih Tugas Sebagai PHL di Diskar PB Kota Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com