SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kemas Danial, dua kali mangkir panggilan penyidik Kejati Jatim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir untuk koperasi simpan pinjam Tunggal Kencana Ponorogo 2013.
"Mantan dirut LPDB sudah dua kali tidak datang saat kami panggil sebagai saksi. Panggilan ketiga sudah dilayangkan penyidik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Maruli Hutagalung, Selasa (12/9/2017) malam.
Jika dalam panggilan ketiga tidak datang, sesuai aturan, Kemas Danial akan dijemput paksa.
Selasa malam, giliran Direktur Bisnis LPDB, Warso Widanarto, yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir oleh Kejati Jatim. Usai diperiksa 9 jam di kantor Kejati Jatim, dia langsung dijebloskan ke tahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo.
(Baca juga: Tersangka Korupsi Dana Bergulir, Direktur LPDB Ditahan)
Selain Warso, Kejati menetapkan Syahrudin, seorang kepala divisi di lembaga di bawah Kementerian Koperasi itu sebagai tersangka.
Agustus lalu, Kejati Jatim sudah menahan tiga pegawai LPDB yakni Rahkmad Budianto, tim survei lapangan, AI Darukiah, dan Zaki Faituszamani yang merupakan tim monitor evaluasi proses kredit LPBD.
Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di Kejati Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, total bantuan untuk Koperasi Tunggal Kencana sebesar Rp 2 miliar. Sebanyak Rp 1,3 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
April lalu, Kejati Jatim sudah menetapkan tersangka dari pihak pengurus koperasi Tunggal Kencana Ponorogo.
Keempatnya adalah, Ketua KSP Tunggal Kencana Edi Santoso, Pengawas Koperasi Dedi Cahyono, Sekretaris Koperasi Handoko Wibowo, dan Bendahara Koperasi Ari Setyo Budi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.