Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Dakwaan Jaksa Terhadap Buni Yani Lemah

Kompas.com - 12/09/2017, 13:23 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Buni Yani lemah. Hal itu dikatakan Yusril saat hadir sebagai ahli dalam sidang ke-13 perkara pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).

Seperti diberitakan, Buni Yani didakwa telah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Saya pikir ada kelemahan-kelemahannya," kata Yusril usai memberi keterangan di muka persidangan.

Yusril mengatakan, Buni Yani tak bisa dipidana dengan pasal 32. Sebab, penggalan video pidato mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah Buni Yani bukan sumber rahasia.

Baca juga: Tanpa Surat Izin dari Kampus, Saksi Ahli Bahasa untuk Buni Yani Diminta Tinggalkan Sidang

"Kemudian mengenai rumusan pasal 32 itu yang tiga ayat. Saya berpendapat bahwa yang pasal 1 itu tidak bisa dipidana. Kecuali kemudian berisi fitnah, berisi memutar balikan yang mengakibatkan permusuhan," ujarnya.

Sementara di pasal 28 lanjut Yusril, unggahan Buni Yani juga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memicu lahirnya gerakan protes terhadap Ahok. Buni Yani pun, kata Yusril, tidak menyebarkan berita bohong.

"(Pasal 28) Itu kan jadi orang menyebarkan berita bohong, atau menimbulkan sara dan lain-lain. Ini kan bukan Buni Yani, Buni Yani mengutip pernyataan Ahok," ujar Yusril.

"Nah kalau sekiranya Buni Yani didakwa sebelum ada putusan Pak Ahok saya bisa mengerti. Tapi kan putusan Pak Ahok sudah inkrah, sudah punya kekuatan hukum tetap, dan putusan hukum Pak Ahok tidak dikaitkan dengan apa yang ditulis Buni Yani. Tanpa dihilangkan kata pakai pun Pak Ahok sudah di pidana oleh pengadilan," tambah dia.

Meski dinilai ada kejanggalan, Yusril tetap menyerahkan persoalan tersebut kepada majelis hakim.

"Tapi pada akhirnya biarlah pengadilan ini mengadili. Hakim kan tidak bisa menolak apa yang diajukan kepada mereka. Lemah atau kuatnya dakwaan tergantung pihak yang terlibat dalam perkara ini," katanya. 

Kompas TV Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com