Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan "Online", Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/09/2017, 18:29 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Muhammad Syaiful Arif (31) seorang guru honorer asal Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang ditangkap polisi karena terbukti melakukan penipuan online dengan modus investasi, Jumat (8/9/2017).

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan mengatakan, pelaku melakukan aksinya sejak 2014. Awalnya, pelaku membuat akun facebook dengan nama 'Sari Dewi'.

Melalui akun itu, pelaku menawarkan bisnis investasi dengan keuntungan 10 kali lipat. Bagi yang berminat, pelaku memberikan nomor whatsapp untuk komunikasi lebih lanjut.

"Modusnya dia membuka akun di facebook lalu menawarkan investasi dalam bentuk uang dengan keuntungan 10 kali lipat," katanya.

(Baca juga: Begini Cara Waspadai Modus Penipuan Online)

 

Melalui tawaran keuntungan yang dijanjikan, pelaku berhasil memperdayai sejumlah korban. Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disediakan.

Setelah menerima uang dari korban, pelaku tidak pernah menepati janjinya. Bahkan, nomor korban yang meminta hasil dari uang yang ditransfernya diblokir oleh pelaku, sehingga korban tak bisa lagi menghubunginya.

Hoiruddin mengatakan, sampai sejauh ini masih ada satu korban yang melapor. Diduga, korban berjumlah 50 orang. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Sebab, pelaku penipuan online itu tidak hanya dilakukan satu orang.

"Sementara baru dapat satu. Yang lain masih kita kejar," tuturnya.

(Baca juga: Pelaku Penipuan Online 90 Persen Warga Indonesia)

Sampai saat ini, nilai transaksi yang berhasil diakumulasi senilai Rp 2,5 milliar. Nilai traksaksi terdapat di sejumlah buku rekening tabungan. Sebab, pelaku menggunakan banyak rekening tabungan untuk menjalankan aksinya.

"Akumulasi transaksi Rp 2,5 milliar. Itu akumulasi transaksi. Kalau kerugian nanti dihitung," jelas Hoiruddin.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, tiga unit ponsel, empat token BCA, dan satu token Bank Mandiri.

Selain itu polisi juga mengamankan 14 buku tabungan sejumlah bank, uang tunai Rp 2 juta, bukti transfer, dan mobil Honda Jazz nopol L 1410 XH yang diduga dibeli dari uang hasil menipu.

Kompas TV Benarkah ada sejumlah tokoh dan purnawirawan turut terlibat?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com