SURABAYA, KOMPAS.com - Enam orang tenaga kerja asing (TKA) asal China diamankan Polda Jatim saat bekerja di Surabaya.
Keenamanya ditangkap saat bekerja memasang mesin permainan di lokasi taman hiburan Kenjeran Surabaya, Selasa (5/9/2017).
"Tim Ditreskrimsus menangkap enam TKA asal China saat bekerja memasang mesin permainan di taman hiburan Kenjeran Surabaya," kata Kasibdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik dikonfirmasi, Jumat (8/9/2017).
Hasil pemeriksaan sampai hari inim kata Rofik, keenam TKA pria asal China tersebut hanya memiliki visa kunjungan sementara. Polisi tidak menemukan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan izin menggunakan tenaga asing (IMTA).
Baca juga: Berpotensi Jadi Pekerja Ilegal, 179 WNA Dicegah Masuk ke Indonesia
"Dokumen Kitas dan IMTA tidak ada, hanya visa kunjungan sementara," terangnya.
Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim sampai hari ini masih terus memeriksa saksi, termasuk manajemen PT Granting Jaya yang diduga mendatangkan dan memperkerjakan 6 TKA tersebut.