GORONTALO, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, AM (47) dan pegawai negeri sipil, ARD (39) ditangkap polisi saat pesta sabu di kamar sebuah hotel di Kota Gorontalo, Rabu (6/9/2017).
Keduanya tak berkutik saat aparat dari Kesatuan Direktorat Narkoba Polda Gorontalo yang dipimpin Wakil Direktur AKBP Afrizal menggerebek kamar mereka.
“AM dan ARD tertangkap saat mengonsumsi narkoba kemarin,” kata AKBP Afrizal, Kamis (7/9/2017).
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, alat isap sabu, 1 pireks kaca, 1 korek api, dan 3 buah telepon genggam.
Penangkapan anggota DPRD dan PNS ini dilakukan setelah Polda Gorontalo menerima informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan pengintaian dan mendapat informasi yang valid, aparat Direktorat Narkoba langsung menuju hotel dan menggerek mereka di kamar.
Baca juga: Seorang Anggota DPR Aceh Tertangkap Sedang Pesta Sabu
Kedua pria ini digelandang ke Mapolda Gorontalo untuk dimintai keterangan.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Keduanya masih diperiksa di Mapolda Gorontalo untuk melengkapi alat bukti guna proses hukum selanjutnya,” kata AKBP Wahyu Tri Cahyono.
Wahyu menambahkan, untuk kasus narkoba masa penangkapan tersangka adalah 3x24 jam dan bisa diperpanjang lagi 3x24 jam.
Baca juga: Polisi Bima Amankan Empat Pelaku Pesta Sabu, Satu di Antaranya Pelajar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.