Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segel Ruang Kerja Hakim dan Panitera di PN Bengkulu

Kompas.com - 07/09/2017, 15:06 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Sejumlah ruangan di Pengadilan Negeri Bengkulu disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim serta panitera, Kamis (8/9/2017).

"Bahwa benar tadi malam ada operasi tangkap tangan dari KPK di Bengkulu. yang dipanggil dan dibawa ke Polda oleh KPK adalah pegawai dari pengadilan, panitera pengganti, lalu ada hakim," kata Humas PN Bengkulu Jonner Manik, Kamis (8/9/2017).

Jonner juga menyatakan, terdapat beberapa ruangan yang disegel oleh KPK diantaranya ruang kerja panitera penggani inisial HK, ruang kerja hakim karir S, dan ruang kerja hakim ad hock HA.

"KPK sudah menyegel ruang kerja ibu S, HK dan HA," ucapnya.

(Baca selengkapnya: KPK Tangkap Tangan Hakim dan Panitera di Bengkulu)

Dia menuturkan, ruangan yang disegel tersebut belum digeledah. Pihaknya juga mengaku belum tahu pasti perkara yang sedang diselidiki KPK sehingga panitera dan hakim di PN Bengkulu dimintai keterangan.

"Harap bersabar kami masih tunggu dari KPK," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah orang, di antaranya hakim, panitera dan beberapa lainnya. Mereka diduga terlibat suap putusan pengadilan.

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Herman menyatakan, para pelaku terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson. Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu.

Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam kasus ini.

 

Kompas TV Gubernur Bengkulu Ini dan Istri Resmi Jadi Tersangka Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com