Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Kandidat Pilkada Jateng, PPP Munculkan Putra Maimun Zubair

Kompas.com - 07/09/2017, 05:28 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -  DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah kubu Djan Farid memunculkan nama Taj Yasin, putra ulama kharismatik KH Maimun Zubair yang juga Mustasyar PBNU, sebagai salah satu kandidat untuk meramaikan bursa kandidat di Pilkada Jawa Tengah 2018.  Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu merupakan anggota DPRD Jawa Tengah dari PPP.

"Nama Gus Yasin ini diusulkan oleh para peserta yang hadir dalam kegiatan Silaturahim dan Istighotsah PPP Jawa Tengah yang diadakan di Ribath Nurul Anwar Sambung Macan Sragen Selasa malam kemarin," kata Mukhlis Mursidi Sekretaris DPW PPP Jateng, Rabu (6/9/2017) malam.

Selain Gus Yasin sebut Mukhlis, partainya juga menjaring beberapa nama lainnya yang akan diusung pada Pilkada Jateng 2018 itu. Menurut dia, suara kaum santri di Jateng sangat besar dan akan sangat mempengaruhi hasil Pilkada. Maka dari itu PPP akan mengusung kandidat yang akan bisa diterima oleh kalangan santri atau umat Islam.

Saat ini, beberapa nama yang sudah menjalin komunikasi intensif dengan PPP Jateng yakni mantan menteri BUMN Sudirman Said dan mantan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Jafar. "Sedangkan nama dari internal kader PPP ada Mukhlisin (anggota DPR RI dari PPP) serta Gus Yasin," ucapnya.

Baca juga: Sudirman Said Yakin Diusung Tiga Partai di Pilkada Jateng

Sementara itu mengenai mekanisme penentuan calon gubernur dan wakil gubernur dari PPP, nantinya akan melibatkan ulama dan DPP PPP. "Pengurus hanya akan sebagai pelaksana dari keputusan para ulama tersebut," katanya.

Pihaknya meyakini bahwa PPP kubu Djan Faridz akan menjadi pengusung dalam Pilkada Jawa Tengah 2018 setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung no. 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 yang memutuskan sengketa Parpol diadili oleh Mahkamah Partai (MP). "Dan MP sudah memutuskan Djan Faridz adalah ketua umum yang sah," tuntasnya.

Sekedar diketahui, syarat pencalonan di pilkada diatur dalam Peraturan KPU 9/2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Syarat pertama bagi partai yang ingin mengusung calon gubernur sendiri adalah harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD di daerah pilkada sebanyak 20 persen. Atau parpol punya 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng saat ini berjumlah 100 kursi, maka berdasarkan syarat tersebut, maka partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jateng apabila memiliki minimal 20 kursi.

PPP sendiri hanya memiliki 8 kursi di Gedung Berlian sebutan lain dari Gedung DPRD Jawa Tengah. Walhasil PPP harus membentuk koalisi apabila hendak mengusung kadernya di Pilgub Jateng. Belum lagi persoalan internal partai yang membelah partai berlambang Kabah ini menjadi dua kubu, tentu langkah mengusung calon sendiri dalam Pilkada Jawa Tengah 2018 menjadi lebih sulit diwujudkan.

Kompas TV Kali ini, mantan atlet tinju Indonesia Chris John mendatangi kantor DPD PDI-P Jawa Tengah di Kota Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com