Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Kali Merampok, 3 Pelaku Diringkus setelah Ditembak Kakinya

Kompas.com - 06/09/2017, 20:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Akhir perjalanan empat kawanan perampok sadis yang meresahkan masyarakat ini berakhir di aksinya yang ke-25. Mereka adalah Gusdan Wahyu alias Bayu (22), Muhammad Randy (18), Muhammad Fauzi (20) dan Herdiansyah Pratama alias Tama (18). Semuanya tinggal di Jalan Binjai KM 10 dan 14, Desa Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Para pelaku berhasil kita ringkus pada Selasa malam kemarin, setelah melakukan perampokan yang mengakibatkan korbannya, Suyono meninggal dunia. Mereka ini kawanan perampok sadis yang aksi-aksinya sangat meresahkan masyarakat," kata Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (6/9/2017).

Pada aksi itu, para pelaku mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan. Target mereka adalah pengemudi sepeda motor yang membawa tas. Korban langsung dipepet, pelaku Muhammad Randy bertugas merampas tas. Akibat rampasan itu, korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh ke aspal.

"Kepala korban membentur aspal sampai tak sadarkan diri. Sedangkan istri korban menderita luka memar di tangan dan leher. Dengan kondisi tak sadarkan diri, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat tapi nyawanya tak tertolong lagi," ucap Tatan.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan SPBU Mini Sebesar Rp 150 Juta

"Tiga pelaku ditembak kakinya karena melawan dan menyerang polisi waktu penangkapan. Para pelaku tak kenal belas kasih kepada para korbannya, yang melawan pasti dianiaya dengan senjata tajam," ungkapnya.

Didampingi Wakil Kepala Satuan Resrkim Polrestabes Medan Kompol Ronni Bonic, Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri dan Kanit Pidum Polrestabes AKP Raffles, Tatan mengatakan, pelaku diamankan dari lokasi yang berbeda. Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, katana, pisau dapur, sandal, sepatu dan tas hitam.

"Para pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 4 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegas Tatan.

Baca juga: Perampokan dengan Modus Gemboskan Ban Mobil, Uang Rp 600 Juta Raib

Perampokan ke-25 yang dilakukan para pelaku terjadi di Jalan Binjai KM 17, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Sabtu (2/9/2017) malam.

Korbannya adalah pasangan suami istri Suyono (47) dan Maimunah (30), warga Jalan Diponegoro, Desa Palumas, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kompas TV Polisi membekuk tiga dari empat pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com