Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Dengar Pendapat soal Limbah Pabrik di Mamuju Utara Berakhir Ricuh

Kompas.com - 06/09/2017, 20:05 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Mamuju Utara, Sulawesi Barat, berlangsung ricuh, Rabu (6/9/2017).

Puluhan perwakilan warga dan pihak perusahaan pengolahan sawit, PT Toscano Indah Pratama yang dilaporkan melakukan pencemaran lingkungan dan menyebabkan permukiman tercemar limbah busuk nyaris terlibat adu jotos.

Ketegangan terjadi saat warga meminta aktivitas perusahaan sawit dihentikan sementara karena dituding banyak melanggar persyaratan teknis keselamatan lingkungan namun ditolak pihak perusahaan.

Puluhan warga yang menamakan diri Aliansi Peduli Lingkungan ini terlibat ketegangan dengan pihak perusahan PT Toscano Indah Pratama dan Badan Lingkungan Hidup Mamuju Utara saat rapat dengar pendapat di ruang rapat aspirasi DPRD Mamuju Utara sedang berlangsung siang tadi.

Warga kecewa Badan Lingkungan Hidup yang seharusnya membela masyarakat yang terdampak limbah busuk dari aktivitas pabrik justru dituding memihak perusahan.

Baca juga: Lingkungan Tercemar Limbah, Guru dan Siswa Pakai Masker ke Sekolah

Terbukti hingga kini, meski warga di lingkungan permukiman tersiksa dengan aroma busuk limbah, aktivitas perusahaan sawit tak kunjung dihentikan.

Padahal sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup sudah merekomendasikan sejumlah poin penting persyaratan teknis yang harus dipenuhi perusahan berjaring nasional tersebut sebelum beroperasi.

Salah satu persyaratan itu adalah membangun saluran pembuangan dan bak penampungan limbah agar tidak mencemari lingkungan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan warga di sekitarnya.

“Aktivitas pabrik jelas mencemari lingkungan. Warga tersiksa bau busuk. Karenanya kita tetap menuntut agar aktivitas pabrik sementara dihentikan sampai semua persayaratan teknis dibenahi agar tidak membuat kesehatan warga terganggu akibat limbah yang menyesakkan napas," tutur Wahap, perwakilan Aliansi Peduli Lingkungan.

Hingga rapat dengar pendapat selesai, warga tetap menuntut PT Toscano Indah Pratama menghentikan sementara operasi pabrik sawit tersebut sebelum persyaratan dilengkapi.

Selain itu, warga juga menuntut pihak perusahan segera memperbaiki jalan dan pembuangan limbah, sehingga warga di sekitar pabrik tidak terganggu dengan bau limbah yang ditimbulkan oleh pabrik sawit.

Dirut PT Toscano Indah Pratama, Wahida Laomo yang merespons tuntutan warga menilai, semua persyaratan pendirian perusahaan pengolahan sawit telah ia penuhi dan itu bukan terjadi dalam waktu seketika.

“Tidak ada yang melanggar, semua persyaratan administrasi sudah kita penuhi. Yang lain tidak usah banyak bicara kalau tidak tahu masalah,” tutur Wahida usai RDP yang berakhir tanpa kesepakatan.

Baca juga: Tercemar Tambang Batu Bara, Pantai di Aceh Barat Sepi Pengunjung

Pihak perusahan menolak permintaan warga untuk menutup sementara aktivitas pabrik mereka. Pihak perusahan mengklaim urusan administrasi sejak tiga tahun lalu telah dilengkapi dan tidak ada pelanggaran.

Kompas TV Air Laut Menghitam Akibat Tercemar Batu Bara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com