MATARAM, KOMPAS.com - Bruno Gallo (70), warga negara asal Italia yang terjerat kasus paedofilia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dalam putusannya yang digelar, Rabu (6/9/2017) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan mengungkapkan, terdakwa terbukti mencabuli enam korban. Empat di antaranya masih di bawah umur.
"Setelah menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan ini Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dakwaan tunggalnya," kata Panjaitan di Mataram, Rabu.
Dalam dakwaan tunggalnya, Bruno dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan yang diberikan majelis hakim, lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa yang disampaikan pada tiga pekan lalu.
Tim JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar denda sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka diwajibkan untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Usai mendengar putusannya dibacakan, Gallo melalui penasihat hukumnya, Denny Indra, menyatakan, kliennya menerima vonis itu.
Begitu juga disampaikan jaksa yang diwakilkan I Komang Sandi dan mereka tidak banding. "Kami menerima hasil putusannya yang mulia," kata Sandi.
Karena kedua pihak menerima putusan tersebut, Panjaitan menetapkan putusan sudah bersifat inkracht.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.