Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Iklan "Online" dan Buka Kantor Notaris Fiktif, Bu Heru Raup Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 06/09/2017, 08:35 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Reskrim Polres Sleman, Yogyakarta menangkap Thy alias Bu Heru, seorang pelaku penipuan. Modus penipuan yang dilakukan Thy yakni menjual tanah lewat online. Selain itu, pelaku juga membuka kantor notaris palsu untuk mengelabui korbannya.

"Belum lama ini kita berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dengan inisial Thy warga asli Tembalang, Jawa Tengah," ujar Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy, Selasa (5/9/2017).

Dia menyebutkan, korban Rosanti warga Ngaglik, Sleman membuka situs jual beli online dan melihat ada tanah yang dijual. "Tanah yang dijual lokasinya ada di sekitar Condongcatur," ucapnya.

Tertarik dengan tanah tersebut, korban lantas menghubungi nomor yang tertera di iklan itu. Dari komunikasi lewat telepon, korban diajak bertemu oleh pelaku di kantor notaris yang berada di Mlati, Sleman. Dari kesepakatan, tanah seluas kurang lebih 200 meter persegi tersebut terjual dengan harga Rp 425 juta.

Baca juga: Pembeli Tanah dan Karyawan Notaris Bersaksi di Sidang Dahlan Iskan

"Korban diajak pelaku ke kantor notaris untuk bertemu pemilik tanah. Setelah sepakat, penjual tanah meminta pembayaran cash," kata dia.

Korban lantas diantarkan pelaku Thy mengambil uang. Setelah mengambil, uang diberikan kepada Thy dan diberi bukti kuitansi pembayaran. Saat di kantor notaris tersebut, korban tidak merasa curiga karena di dalamnya tampak seperti layakmya kantor. Ada notaris, satpam, sampai karyawan.

Setelah selang seminggu dari hari pembayaran, korban kembali datang ke kantor notaris di Mlati, Sleman itu untuk menanyakan sertifikat tanah yang sudah dibelinya. Namun saat sampai di lokasi, ternyata kantor notaris tersebut dalam keadaan tutup.

Setelah mengecek beberapa kali dan tetap tutup, korban merasa curiga lalu melaporkan ke polisi. "Jadi kantor notaris yang menjadi tempat bertemu sebelum pembayaran itu palsu, atau fiktif," katanya.

Baca juga: Saran Polisi untuk Hindari Penipuan di Situs Jual Beli Online

Dari laporan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku penipuan yakni Thy, warga Tembalang, Jawa Tengah.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga Thy tidak bekerja sendiri dan masih ada keterlibatan beberapa orang.

Sementara kepada polisi Thy mengaku nekat melakukan aksi penipuan karena terlilit hutang dan harus segera melunasi. Aksi melakukan penipuan itu adalah idenya dan mengajak beberapa teman.

"Saya punya utang, terus ajak teman melakukan itu. Tanah itu bukan milik saya, kantor notaris itu juga fiktif, ya buat meyakinkan saja," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Thy dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Thy diancam dengan hukuman maksimal Empat tahun penjara. 

Kompas TV Menipu Secara Online, 5 Warga Tiongkok Ini Diamankan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com