Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Tiga Murid Perempuannya

Kompas.com - 05/09/2017, 17:43 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua guru agama di Surabaya ditangkap karena mencabuli tiga anak didik perempuan berusia di bawah umur.

Kedua guru agama itu adalah AS (36) dan SN (35). AS selain menjadi guru agama juga sebagai pegawai honorer Satpol PP Surabaya. Sedangkan SN (35) juga berprofesi sebagai tukang las. Keduanya adalah warga Jalan Medokan Semampir Indah Surabaya.

Kata Kabag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, menjelaskan, kedua guru agama itu menebar ancaman kepada 3 korbannya.

"Ada yang mengancam akan mengeluarkan dari pengajian, ada juga yang mengancam akan disantet," jelasnya, Selasa (5/9/2017).

Baca juga: Oknum Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Muridnya yang Berusia 8 Tahun

Aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku sepanjang Mei hingga Agustus 2017 di tempat ibadah di kawasan Semampir Indah Surabaya.

"Masing-masing korbannya dicabuli ada yang sampai 15 kali, 4 kali, dan 7 kali," ucapnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Seorang Guru Agama Ditangkap karena Cabuli Muridnya di Tempat Ibadah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com