Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Sebarkan Komunis, Aktivis Lingkungan di Banyuwangi Ditahan

Kompas.com - 05/09/2017, 09:27 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI,KOMPAS.com - Heri Budiawan (37), aktivis lingkungan yang menolak tambang emas di Banyuwangi ditahan Senin (4/9/2017) karena dianggap menyebarkan ajaran komunis saat aksi tolak tambang pada April 2017 lalu.

Saat aksi berlangsung, ditemukan logo yang mirip palu arit pada spanduk yang berisi penolakan tambang emas yang dipasang di beberapa titik jalan di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Heri Budiawan yang dikenal dengan nama Budi Pego bertindak koordinator demo tersebut.

Dia dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Baca juga: Tidak Relevan Jokowi Diberi Label Komunis

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Effendi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap tersangka serta melengkapi data dan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan hal lain yang menggangu proses penyidikan," ujar Sodik kepada wartawan.

Atas perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Heri Budiawan ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Banyuwangi.

Sementara itu, Subagyo, Penasehat Hukum Heri Budiawan kepada Kompas.com Senin (4/9/2017) menyayangkan penahanan tersebut karena selama ini Heri selalu kooperatif selama pemeriksaan.

Selain itu tidak ada cukup bukti yang menunjukkan jika pendemo melakukan penyebaran ajaran komunis seperti yang dituduhkan.

Dia mengatakan akan segera menyampaikan permohonan penangguhan penahanan dan atau melakukan gugatan pra peradilan atas penahanan Heri Budiawan.

"Ini adalah bentuk kriminaliasasi dan intimidasi ke warga yang sedang berjuang melakukan penolakan terhadap pertambangan emas yang ada di Banyuwangi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com