Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pembakaran 7 Sekolah

Kompas.com - 05/09/2017, 05:41 WIB

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah, YB ditetapkan sebagai tersangka pembakaran 7 sekolah dasar di Kota Palangka Raya. Penetapan itu dilakukan setelah YB diperiksa polisi selama 12 jam.

"Yang bersangkutan, YB masih diperiksa, namun statusnya dari saksi kita tingkatkan menjadi tersangka dalam kasus pembakaran tujuh sekolah," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu kepada pers, Senin (4/9/2017) malam.

Dia menyebutkan, penyidik masih mendalami peran YB dalam perkara tersebut. Selain YB ucap dia, Polda Kalteng juga menetapkan AG sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: 8 Sekolah Dibakar dalam Seminggu, Dua Pelaku Ditangkap

"Pasal yang dikenakan 187 Jo 55 KUHP tentang turut serta dalam kasus pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ujar dia.

Menurut Pambudi, penetapan keduanya sebagai tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, AG langsung diterbangkan ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara  YB akan dibawa ke Mabes Polri, Selasa pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB, melalui Bandara Syamsudinoor Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Dengan demikian, polisi sudah menetapkan sembilan tersangka untuk kasus ini. Sebelumnya kepolisian mengamankan tujuh tersangka yang sudah berada di Mabes Polri.

Sementara itu Sukah L Nyahun,  kuasa hukum YB, tidak berkomentar atas saat ditanya mengenai masalah kliennya tersebut.

Kompas TV Kebakaran dekat permukiman warga terjadi hampir 3 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com