Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digusur, Warga Gugat Sultan HB X dan Bupati Bantul

Kompas.com - 04/09/2017, 18:22 WIB
Markus Yuwono

Penulis

Kompas TV Namun, hal itu langsung dibantah Bupati Bantul Suharsono. Akun PNS yang bersangkutan diketahui telah tidak aktif sejak bulan Januari.

"Yang dilakukan pemeritah sudah sesuai, seperti memberikan surat peringatan sampai 3 kali bahkan kalau tidak salah sampai 6 kali. Tapi tidak diindahkan sehingga kami melakukan eksekusi, tapi masih sesuai aturan," katanya.

Menurut dia, penggusuran gumuk inti sudah sesuai aturan, dan pemkab Bantul menjalankan kewenangan provinsi, termasuk ganti rugi yang diajukan oleh masyarakat.

"Kalau dalam hati kecil saya, saya tidak tega misalnya. Tapi karena tugas bagaimanapun harus kita lakukan, tapi ya sesuai prosedur," ujarnya.

Politisi Gerindra ini mengaku siap mengantarkan warganya untuk menggugat propinsi, jika merasa dirugikan.

"Semuanya wewenangnya provinsi. Silakan kalau menggugat ke provinsi saya antar. Karena itu wewenangnya provinsi, ayo saya antar ke sana. Saya fasilitasi ke sana," tandasnya.

Pemerintah provinsi dan Pemkab Bantul pada 14 Desember 2016 melakukan pembersihan bangunan di zona inti gumuk pasir di kawasan Pantai Parangkusumo.

Waktu itu, pemerintah meratakan bangunan permanen dan semi permanen. Pemerintah berdalih penertiban ini salah satunya untuk mengembalikan ini gumuk pasir bacan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com