Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Solo Tangkap Tersangka Penipuan Sapi Kurban

Kompas.com - 04/09/2017, 14:02 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Pelaku penipuan spesialis hewan kurban diringkus petugas kepolisian di Solo. Pengejaran pelaku dilakukan di Boyolali, Jawa Tengah.

Polisi hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10 jam setelah menerima laporan dari sejumlah korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil penipuan.

Pelaku bernama Wahyu Dwi Prasetyo (25), warga Kampung Turi RT 6/ RW 9, Cemani, Sukoharjo. Dia kini mendekam dipenjara setelah ditangkap polisi pada Minggu (3/9/2017).

Wahyu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berpura-pura memberikan jasa mencarikan hewan kurban.

"Tersangka dalam aksinya menerima pesanan dan uang pembelian sapi kurban, namun hewan kurbannya yang dikirim tidak sesuai pesanan pembeli. Tersangka memberi alasan kalau uang sudah dibayarkan kepada peternak. Kepada peternak, tersangka hanya memberikan uang muka saja," kata Kapolresta Kota Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, Senin (4/9/2017).

Baca juga: Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara

Pada hari yang sama, sejumlah peternak asal Pracimantoro mendatangi Mapolresta Kota Solo untuk mencari keberadaan tersangka.

Sulardi, salah satu peternak sapi, menjelaskan bahwa Wahyu hanya memberikan uang muka dan berjanji melunasi kekurangannya.

"Sudah lama saya cari keberadaan Wahyu karena sekitar 50 juta belum dibayar," kata Sulardi (55) saat ditemui di Polresta Solo, Senin (4/9/2017).

Sulardi datang bersama empat rekannya yang juga menjadi korban penipuan Wahyu. Kapolresta menambahkan, dari hasil laporan warga, petugas segera mengejar tersangka.

Wahyu tertangkap di depan Pasar Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, pada hari Minggu (3/9/2017) pukul 23.00 WIB.

"Dari tersangka kita amankan uang tunai 140 juta rupiah, dua unit telepon genggam, nota nota jual beli, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan surat keterangan penduduk. Kemudian petugas juga menyita barang bukti milik saksi atas nama Heny Wahyu Kusumawardani berupa tunai 77 juta rupiah dan buku rekening BCA," kata Kapolresta.

Baca juga: Penipuan Bermodus Sayembara Atas Nama Telkom Resahkan Warga

Kompas TV Sedikitnya 2.000 calon jemaah menjadi korban biro perjalanan haji dan umrah PT Azizi Kencana Wisata.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com