Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan NTT Akan Gugat Perusahaan dan Institusi Pemerintah Australia

Kompas.com - 03/09/2017, 20:56 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT) korban tumpahan minyak Montara dari perusahaan PTTEP Australasia, berencana mempidanakan kedua perusahaan itu.

Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Laut Timor H Faren Mustafa kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2017) mengatakan, saat ini mereka sedang menyusun dan merampungkan gugatan itu.

Selain kedua perusahaan minyak itu, lanjut Mustafa, para nelayan juga akan memidanakan sebuah badan pemerintah Australia.

Badan pemerintah Australia itu diduga menyemprotkan zat beracun disperstant untuk menenggelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.

Baca: Menunggu Langkah Tegas Menteri Luhut soal Pencemaran Laut Timor

"Kami siap pidanakan PTTEP Australasia dan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA), yang merupakan sebuah badan di bawah Pemerintah Federal Australia, yang menyemprotkan zat berbahaya di Perairan Laut Timor," tutur Mustafa.

Mustafa menambahkan, gugatan itu akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi NTT dengan mengacu pada Undang-undang Tahun 2009 (UUPPLH) tentang Pengelolaan dan Perlindungan terhadap Lingkungan.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah nelayan asal Kota Kupang melihat sebuah pesawat Australia terbang rendah di atas Laut Timor sambil menyemprotkan cairan di atas gumpalan minyak.

Gumpalan minyak itu terjadi akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 lalu.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT Ferdi Tanoni mengatakan, pemerintah Australia harus ikut bertanggung jawab dalam kasus pencemaran minyak di Laut Timor ini.

"Australia tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini karena sejumlah saksi mata melihat pesawat Australia terbang rendah di atas Laut Timor sambil menyemprotkan barang cair di atas gumpalan minyak tersebut," ucap Ferdi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebut dia, cairan yang disemprotkan itu adalah zat kimia jenis dispersant yang digunakan untuk menenggelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.

Baca: Bupati Kupang Sebut Pencemaran Laut Timor Kejahatan Internasional

Zat kimia tersebut, menurut dia, dapat merusak ekologi laut dan menghancurkan rumah-rumah ikan yang digunakan untuk bertelur sehingga ikut memicu kehancuran biota laut lainnya.

“Berdasarkan hasil foto satelit, pesawat-pesawat yang memuntahkan cairan di atas Laut Timor itu milik Badan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) sehingga pemerintah Federal Australia wajib ikut bertanggung jawab atas malapetaka ini,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com