Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 31/08/2017, 13:42 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Polres Tulungagung, Jawa Timur, menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen atas gugatan perdata kasus sengketa tanah bekas perkebunan Kaligentong yang melibatkan TNI dan warga.

Laporan dengan nomor: LP/ 190/ VIII/ 2017/ JATIM/RESTL-AGUNG itu dibuat oleh tim bantuan hukum Kodam V Brawijaya, Rabu (30/8/2017) terhadap 2 orang, yakni Sutrisno selaku perwakilan kelompok warga penggugat dan Eggi Sudjana yang berstatus pengacara warga.

Pokok laporan itu berupa dugaan penggunaan dokumen fiktif saat sidang perdata sengketa tanah tersebut di Pengadilan Negeri Tulungagung.

Dokumen itu di antaranya meliputi surat kuasa dari 2 orang warga anggota penggugat. Dua orang warga ini ternyata diketahui sudah meninggal dunia sejak tahun 2015 padahal gugatan dibuat tahun 2016.

(Baca juga: Eggi Sudjana: Enggak Perlu Lagi Periksa-periksa Saya!)

Terhadap surat kuasa milik dua penggugat yang telah meninggal dunia itu, tim hukum Kodam menemukan adanya indikasi pemalsuan berupa ketidakcocokan antara tanda tangan pada KTP yang berupa cap jempol dan pada surat kuasa yang berupa tanda tangan biasa.

Atas laporan itu, Kepala Bagian Humas Polres Tulungagung Saeroji mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap laporan itu.

Pihaknya juga masih belum melakukan pemanggilan terhadap para terlapor untuk dimintai keterangannya karena masih fokus pada materi laporan.

"Pemeriksaan masih meliputi materi-materi pokok yang menjadi obyek laporan dan melengkapi dokumennya," ujar Saeroji, Kamis (31/8/2017).

Saeroji menambahkan, pendalaman juga akan menyasar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Itu dilakukan untuk mencari keterangan tentang KTP yang dimaksud dalam laporan.

"Bahkan nanti bisa juga dilakukan uji lab (terhadap dokumen itu)," pungkasnya.

Sementara itu, sengketa itu terjadi terhadap obyek tanah eks perkebunan Kaligentong yang ada di Tulungagung seluas 1431,11 hektar.

Sengketa itu melibatkan warga lima desa di tiga kecamatan yaitu Tanggunggunung, Kalidawir, serta Pucanglaban. Warga berhadapan dengan TNI Angkatan Darat dalam sengketa itu.

 

 

Kompas TV Sejumlah pihak memimta penyelesaian secara tuntas terhadap sindikat Saracen, termasuk penyandang dana dan siapa saja pihak yang memesan konten Saracen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com