Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung RI dan Singapura Teken MoU Perangi Kejahatan Lintas Negara

Kompas.com - 29/08/2017, 13:44 WIB
Kontributor Bali, Robinson Gamar

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Agung Singapura menandatangi nota kesepahaman (MoU) dalam rangka memerangi berbagai tindakan kejahatan lintas negara.

Penadanganan MoU ini dilaksanakan di Hotel Intercontinental Bali Resort, Jimbaran, Kuta, Bali pada Selasa (29/8/2017).

MoU ini ditandatangani secaa langsung oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo dan Jaksa Agung Singapura Lucien Wong.

Prasetyo menjelaskan, selama ini kedua negara mengalami hambatan dalam upaya penegakan hukum bersama. Padahal, pelaku kejahatan tak lagi mengenal batas negara. Pelaku bisa saja merencanakan kejahatan di Indonesia untuk dilakukan di Singapura, demikian pula sebaliknya.

"Banyak kepentingan bersama yang perlu disepakati, dikerjakan bersama pula. Selama ini terhambat batas wilayah," kata Prasetyo.

Baca juga: Polisi Lampung Tembak Mati Pria yang Melakukan 100 Kali Kejahatan

Hambatan-hambatan inilah yang coba diatasi kedua negara. Dalam pembicaraan antara kedua belah pihak, ada sejumlah masalah yang menjadi perhatian utama. Antara lain masalah korupsi, peredaran narkotika, terorisme dan kejahatan lingkungan.

"Indonesia jadi pusat peredaran narkotika. Barang masuk lewat berbagai negara seperti Malaysia, Hongkong termasuk Singapura," kata Prasetyo.

Dengan nota kesepahaman ini diharapkan menjadi tonggak kerja sama dua negara, khususnya bidang hukum. Kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk sinergi penegakan hukum, konsultasi dan informasi.

"Kita mendorong untuk ke depannya lebih mudah dalam mendorong informasi," kata Prasetyo.

Baca juga: Puluhan Gagang Telepon Disita dari Markas Kejahatan Siber WNA di Surabaya

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini secara resmi telah membuka kembali 11 "Domain Name Servers" atau DNS milik Telegram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com