PURWAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat edaran imbauan kepada seluruh komponen masyarakat untuk tak mudah terpengaruhi informasi hoaks atau fitnah di media sosial.
Terlebih sekarang ini menjelang perhelatan Pilkada Jawa Barat, dan warga diimbau lebih menjaga rasa persatuan dan kesatuan.
Surat edaran itu untuk mengantisipasi agar tidak muncul informasi-informasi di media sosial yang menyudutkan seseorang atau kelembagaan, terutama terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Baca juga: Dedi Mengaku Dapat Amanat dari KH Ma'ruf Amin agar Membela Kaum Miskin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, KH John Dien mengatakan, selama ini pihaknya menilai bahwa tata kelola pemerintahan Kabupaten Purwakarta tidak menyimpang dari agama.
Secara individu dan kapasitasnya sebagai bupati Purwakarta, kata KH John, Dedi Mulyadi tidak menyimpang dari kaidah keislaman. Selama ini pun, MUI Purwakarta belum mengeluarkan fatwa terhadap Dedi Mulyadi baik secara individu ataupun sebagai bupati.
"Di MUI itu ada yang namanya Komisi Fatwa, segala permasalahan umat yang menyangkut akidah dan ajaran agama dimusyawarahkan dulu oleh semua komponen yang ada di MUI sebelum difatwakan," jelas KH John Dien, seusai berdiskusi dengan Aliansi Muda Bela Ulama (AMBU), Selasa (29/8/2017).
KH John menambahkan, diperlukan proses dan kajian yang mendalam untuk memutuskan seseorang atau lembaga menyimpang dari ajaran agama Islam, sehingga tidak bisa dihakimi sepihak melalui informasi tanpa kebenaran di media sosial oleh seseorang.
"Prosesnya sangat panjang ada pengkajian terlebih dahulu sehingga fatwa yang dikeluarkan harus benar dan bukan asal-asalan yang jadinya informasi hoaks," tambah dia.
MUI Purwakarta pun mengingatkan bahwa dalam berkehidupan, terutama dalam bermedia sosial, warga harus menghindari hal-hal yang bernada menghasut, terutama menyebar berita hoaks berbau fitnah dan SARA.
Jika menemukan hal seperti itu di media sosial perlu dicermati lebih dalam dan diutamakan untuk bertabayun (konfirmasi).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan