Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Warga Grobogan Mendaftar First Travel Secara "Online"

Kompas.com - 26/08/2017, 14:24 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com - Sembilan orang warga Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melaporkan Perusahaan Penyelenggaraan Ibadah Umroh (PPIU) First Travel ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan. 

Dua keluarga itu mengaku telah menjadi korban penipuan First Travel lantaran tak jadi diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Kemarin sembilan orang itu melapor ke kami. Ada bukti transfer dan pendaftaran umroh ke First Travel. Mereka mendaftar via online. Belakangan First Travel tak bisa dihubungi lagi," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan, Hambali, Sabtu (26/8/2017).

Disampaikan Hambali, sembilan orang itu diketahui mulai registrasi pada 2016. Sebagian dijadwalkan akan berangkat pada Mei 2017 dan November 2017.

"Mereka sudah melunasi biaya umroh yang ditawarkan dengan mentransfer uang Rp 14 juta per kepala. Totalnya Rp 150 juta lebih," kata Hambali.

Menurut Hambali, masih ada ratusan warga Kabupaten Grobogan yang menjadi korban First Travel. Mereka mendaftar melalui perantara kantor perantara Jateng di Semarang.

Korban langsung berupaya melaporkan kasus yang mereka alami ke pihak Kementerian Agama RI atau ke Kepolisian. Bahkan juga mendatangi kantor First Travel.

"Ada 160-an orang Grobogan yang mendaftar ke First Travel melalui perantara itu. Mereka sudah menyetor Rp 15 juta per kepala. Jadwalnya diberangkatkan April tahun ini. Tapi belum ada kejelasan hingga saat ini," pungkasnya.

Seorang korban warga Kecamatan Karangrayung, Muslih Maskun mengaku mengetahui First Travel melalui Facebook. Ia dan korban lain mengaku tertarik dengan promo umroh murah senilai Rp 14,3 juta.

Mereka pun tidak meragukan legalitas First Travel.  "Kami percaya saja, terlebih sudah ada ratusan warga Grobogan yang berangkat umroh pada 2015 melalui jasa First Travel. Pikir kami biaya umroh Rp 14 juta itu murah karena umumnya umroh itu Rp 23 juta. Sekarang ini kami berharap uang kami dikembalikan," tutur Pengawas TK dan SD UPTD Pendidikan, Kecamatan Karangrayung ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com