Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah, Kepala BPKAD Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/08/2017, 15:23 WIB
Kontributor Palembang, Berry Subhan Putra

Penulis

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan, Laoma PL Tobing divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang.

Pria berkacamata ini terjerat kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial.

Sebelumnya, Laoma hanya dituntut jaksa penuntut umum 1 tahun penjara.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Blora Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketua Majelis Hakim, Saiman, mengatakan, Laoma juga didenda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara.

"Ia terbukti lakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," paparnya.

Lanjut Saiman, Laoma juga diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding.

"Satu pekan sudah cukup agar kita bisa lanjutkan kasus," tuturnya.

Sementara itu, Laonma tidak habis pikir dengan putusan hakim. Ia berpendapat, tuntutan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tuntutan jaksa, yakni menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.

"Saya kan tidak terbukti dalam pasal 2, hanya pasal 3 saja. Tapi hakim gunakan pasal 2. Saya bisa banding nanti," ujarnya.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Pati Dibui 2 Tahun

Sebagai informasi, Kepala Kesbangpol Sumsel Ikhwanudin juga terjerat kasus yang sama dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Klas 1A Palembang.

Kompas TV Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari setahun oknum anggota DPRD Klungkung, Bali dari fraksi Partai Gerindra bersama kedua anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com