PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan dalam sidang di PN Kabupaten Probolinggo, Kamis (24/8/2017).
Dalam sidang itu, Kanjeng mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dengan rambut tertata rapi. Kanjeng divonis dalam sidang kasus penipuan setelah dilaporkan Prayitno Suprihadi, warga Jember, dengan kerugian sekitar Rp 800 juta.
Hakim Ketua Basuki Wiyono membacakan putusan bahwa Dimas Kanjeng telah terbukti secara sah telah melakukan penipuan, dengan ganjaran 2 tahun hukuman penjara. Vonis ini jauh lebih ringan yang dituntut jaksa yakni 4 tahun penjara.
"Adapun yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang banyak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan dan koperatif selama persidangan," kata dia.
Baca juga: Dimas Kanjeng: Bibi Rasenjam yang Terima Uang, Kok Dia Bebas?
Terhadap vonis itu Usman, Jaksa Penuntut Umum, menilai terlalu ringan. Seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal, yaitu 4 tahun penjara.
Sementara M. Sholeh, pengacara Dimas Kanjeng, keberatan. Menurut dia, dari fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan. Seharusnya yang dihukum adalah Ismail Hidayah dan istrinya. Bibi Rasenjam.
Sebelum sidang dimulai, Dimas Kanjeng diberi kesempatan untuk bersalaman dengan semua pengikutnya yang berada di dalam ruang sidang.
Kanjeng sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh hakim atas kasus pembunuhan Abdul Gani, bekas Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Setelah divonis dua tahun atas kasus penipuan, hukuman Kanjeng total !menjadi 20 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.